Terkait Warga Way Wui Gugat Gubenur, Ini Kata Kanwil BPN ?

Bandar Lampung, Intailampung.com-Terkait masyarakat Desa Way Hui (gerbang dua jalur Kotabaru), Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), yang menggugat Pemerintah Provinsi Lampung dan BPN terkait masalah tanah. Kantor Wilayah Badan Pertanahan  Lampung (BPN) angkat bicara. Ia menegaskan lahan itu ialah milik Pemrov.

Tanah yang yang sudah digugat berdasarkan gugatan ke PN Kalianda, pada tanggal 16 April 2021 dengan nomor 15/Pdt.G/2021/PN dan sebagai Tergugat I adalah Gubernur Lampung dan Tergugat II adalah Badan Pertanahan Nasional Kalianda.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/ BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, memang benar lahan di depan Mako Polda Lampung yang di Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan adalah milik Pemprov Lampung.

“Kalau lahan didepan Mako Polda Lampung yang baru  memang iya lahan itu  milik Pemprov Lampung, karena itu sudah bersertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov. Biar PN nanti yang menguji,” kata Ginanjar.

Menurutnya sertifikat yang dimiliki Pemprov Lampung tersebut adalah barang bukti terkuat dari pada bukti yang lainnya dan  kalau masyarakat menggugat silahkan lakukan pembuktian ke pengadilan.

Terkait, laporan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan dari warga sekitar, maka akan dilakukan pengukuran ulang yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa warga sekitar menggugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digugat oleh warga Way Hui, dengan dugaan melakukan penyerobotan lahan (Sengketa) secara sepihak di Desa Way Hui (gerbang dua jalur Kotabaru), Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).

Gugatan  tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada tanggal 16 April 2021 dengan Nomor  15/Pdt.G/2021/PN  sebagai Tergugat I adalah Gubernur Lampung dan Tergugat II adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda. (Bong)

Baca Juga

LAINNYA