LKPP Keluarkan 10 Aturan Pengadaan Barang/Jasa Baru, Slamet Riadi : Ajak UMKM Naik Kelas

Bandar Lampung, Intailampung.com-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.

Adapun, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.

PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan Pemprov Lampung telah melaksanakan Peraturan LKPP (PerLKPP) baru. Hal tersebut dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD.

Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah saat ini menjadi salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Ia menyebut, sisa anggaran yang belum terpakai harus segera dibelanjakan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun, “kata Slamet

Selanjutnya, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.

  Gamapela Tuding Proyek Penyekatan Gedung DPRD Kota Senilai Rp 9.9 Miliar Mubazir ?

PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.

Saat ini Pemprov Lampung telah menerapkan aplikasi Belanja Langsung (Bela) Pengadaan dalam upaya mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Go Digital dan mendukung pencegahan korupsi pengadaan barang.

Aplikasi Bela Pengadaan akan dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diharapkan mampu memberikan kemudahan belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan UMKM. Nantinya, LKPP bekerja sama dengan sejumlah marketplace yang diisi UMKM. (Bong)