Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik


Bandar Lampung, Intailampung.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Masudi di satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung terindikasi melakukan praktik KKN dalam proses tender proyek penanganan longsoran ruas Bengkunat -Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak. 

Pasalnya Masudi diduga melakukan kolusi dengan pihak PT Belibis Raya Group selaku pemenang tender dengan membocorkan dokumen sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang tender. 

Diketahui Tahun 2021 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional menggelar tender proyek penanangan longsoran ruas Bengkunat -Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak  senilai Rp 30,832  Miliar.

Dalam proses lelang yang diikuti  159 peserta panitia menetapkan PT. Belibis Raya Group  sebagai pemenang dengan nilai HPS Rp 30.823.650.000,-

Ditengah proses tensder masudi dengan kapasitasnya selaku PPK menggunakan akun pribadi di LPSE dengan nama masudi ST.MT malah membocorkan sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang.

Tindakan yang dilakukan Masudi selaku PPPK jelas melanggar aturan dan menyimpang karena selaku PPK tidak dibenarkan membocorkan ataupun berkomunikasi dengan rekanan, karena ini jelas sebagai bentuk tindak pidana. 

Berdasarkan dokumen yang diterima, wartawan mendapati bukti berupa screenshot dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan masudi saat mengakses akun LPSE dengan nama pribadinya. 

Sementara Masudi yang dikonfirmasi wartawan membantah terkait tudingan dirinya melakukan konspirasi KKN pada kegiatan yang dibiayai APBN 2021 tersebut.

“Itu fitnah 100 persen. Buat apa saya memberitahukan ada sanggah, toh mereka para penyedia jasa yang ikut lelang bisa lihat sendiri di akun LPSE yang mereka punya sebagai peserta lelang.” katanya

Masudi juga meminta media untuk menanyakan langsung kepada sumber yang membocorkan informasi tersebut. 

“Tanyakan saja kepada mereka dapat darimana dan dari siapa dan untuk keperluan apa, apakah dari Masudi. Saya tidak kenal dengan PT. Belibis,” pungkasnya.

  Eva Dwiana: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Sudah 100 persen

Sementara LSM Sorak menuding tindakan PPK jelas melanggar aturan karena sudah masuk kategori melawan UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jelas itu melanggar hukum, dan bisa terancam pidana, dan harus ada tindakan. Dan kita siap melaporkannnya kepada pihak berwajib,” ujar Andi Ketua Sorak. (Tim)