Ketua DPRD Lamteng Tak Setuju Pabrik Tapioka PT BKM Ditutup

INTAILAMPUNG.COM  – Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono tidak setuju jika perusahan Tapioka PT BKM (Bukit Kencana Mas) atau BX di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lamteng ditutup.

Menurutnya, jika dilakukan penutupan terhadap perusahan maka akan berdampak pada lapangan kerja dan berimbas pada karyawan.

“Kamu tahu gak berapa banyak karyawan disana. Jika ditutup siapa yang mau kasih makan anak istri mereka, mereka punya anak istri. Jika perusahan Tapioka itu di tutup siapa yang mau beli singkong mereka,” kata Sumarsono, saat ditemui di Gedung DPRD, kemarin.

Sumarsono menyarakan, jika perusahan belum lengkap dalam persaratan izinya, ia meminta agar pihak perusahaan segera mengurus segala persaratan yang dibutuhkan. “Kalau belum lengkap, kita sarankan perusahan segera urus segala sarat dan perizinannya,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Lamteng bersikukuh agar perusahan yang berada di Bumi Ratu Nuban tersebut dilakukan penutupan. Alasannya, perizinan bangunan gedung-gedung baru dari perusahan tersebut belum memiliki izin.

“Kita sudah pernah melakukan sidak sebelumnya dan juga sudah melakukan hearing bersama dinas terkait, dinas menyatakan jika itu tidak ada izin untuk gedung-gedung baru. Lingkungan Hidup nya juga belum ada izin,” kata Ketua Komisi I DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya, saat ditemui di dedung DPRD Lamteng.

Terus setelah kita panggil pihak perusahan, kata bang Tosa pangilan akrapnya, pihak perusahan luar biasa malah bilang kalau mau di tutup tutup aja. Dia mengakui belum ada izin sama sekali.

“Bangunan lamanya ada izinnya, bangunan barunya belum ada izinnya, tanah disana kurang lebih 15 H. Yang terdaftar di Oss cuma 7.500 meter. Jadi 14 H tidak terdaftar. Nah makanya itu, kita sampaikan ke Ketua DPRD, sampai izinnya itu belum muncul kita minta ditutup,” ucapnya.

  Kapolres Pesawaran Bidik 8 Pelanggaran Lalin

Jika Ketua DPRD tidak mensetujui penutupan perusahan tersebut kita berpikir tidak logis. Karena, Ketua DPRD itu kepanjang tanganan dari kami Komisi I. “Jadi harusnya Komisi I yang pangil, bukan Ketua DPRD., kalau Ketua DPRD mangil ayo bareng bareng. Artinya Ketua DPRD tidak mempercayai kami dong,” ungkapnya.

Ditanya apakah ada orang kuat dibelakang perusahan ?, ia menyimpulkan ada kemungkinan. Tosa mengistilahkan dengan peribahasa “Gendong Macan”. Tapi dalam hal ini pihaknya tidak bisa membuktikan.

“Kalau kita bisa membuktikan kita sampaikan semua itu. Tapi yang jelas kami minta Ketua DPRD, Komisi I minta segera layangkan surat merekomendasikan kepada Bupati untuk menutup perusahan itu,” tuntasnya. (red)

Baca Juga

LAINNYA