Intailampung.com- Dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, LSM Gamapela berencana melaporkan dugaan pungutan liar ke penegak hukum.
“Kita segera pro aktif melaporkan dugaan pungli di dinas satu pintu Tanggamus ke aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat kami siapkan laporannya termasuk sejumlah bukti pendukung sebagai penguat laporan,” ujar Ketua Gamapela Tony Bakrie, Senin 13 Desember 2021
Menurut Tony, praktik pungli dalam pembuatan sejumlah izin di DPMPTSP Kabupaten harus diberantas dan tidak boleh dibiarkan sehingga ada efek jera.
“Praktik-praktik pungli seperti itu harus dihentikan dan harus ada efek jera terhadap pelakunya. Makanya kami akan laporkan termasuk ada oknum yang menjadi king makernya,” tukasnya
Saat ditanya terkait bukti dan apa saja yang akan dilaporkan, Tonny mengaku diantaranya terkait perlanggaran perda soal pendirian waralaba yang melebihi kuota yang sudah ditetapkan.
“Diantaranya yakni pungli pembuatan izin-izin. Kemudian pelanggaran perda tata ruang karena ada beberapa wilayah yang jumlah pendirian waralabanya melebihi kuota yang sudah ditetapkan dalam aturan,” tegasnya
Menurut Gamapela mengungkap adanya dugaan pungli di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus.
Indikasi dugaan praktik pungli yakni berupa dugaan setoran uang dalam pengurusan izin izin diantaranya izin pendirian waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, serta pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang.
Apalagi pendirian izin tersebut sambung dia, diduga kuat menabrak aturan karena melebihi kuota yang ada dalam peraturan.
“Indikasi sudah jelas ada info awal pungli pendirian waralaba dengan nilai sekitar Rp 30 an juta, dan dugaan menabrak aturan karena melebihi kuota.
Mirisinya dana tersebut tidak masuk ke pos pendapatan daerah, karena diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.
Contohnya penerbitan nomor Induk berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif mencapai Rp 30- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.
“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis.
Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrak aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan, Selasa 7 Desember 2021.
Dugaan pungli bukan hanya pada NIB tapi juga pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus. Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya Rp 5 juta
“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Kemudian pungli lainnya dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok semau-maunya.
“Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.
Sementara Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi membantah isu tersebut. Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online.
“Jaman sekarang yang nama nya perizinan itu sudah online, semua bisa di akses kapan pun dan d mana pun melalui aplikasi OSS dan RATU SIKOP. Jadi seandai nya ada pungutan liar tolong di pelajari pungutan itu ada d mana, di dinas pmptsp atau di dinas laen yang kaitan nya dengan opd teknis, kalau di pmptsp di jaman saya saya jamin tidak ada pungutan liar itu, karena kita sudah menggunakan aplikasi pelayanan perizinan secara online,” terangnya.
“Coba dikonfirmasi ulang pelaku usaha yang menyatakan kena pungutan di ptsp. Kira-kira pungutan itu untuk apa dan sama siapa dia nyerahin dana nya,” demikian kata Adi Gunawan. (Bong)