Bandar Lampung, Intailampung.com-Perkara dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, artinya tak lama lagi kasus ini akan ada tersangka.
Menyikapi ini Ketua LSM Gamapela Lampung Tonny Bakrie mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang sudah menaikan status perkara dari penyelidikan menyadi penyidikan yang artinya tak lama lagi kasus korupsi kakap yang menguncang masyarakat Lampung ini akan ada tersangka.
Namun Tony berharap penyidik kejati Lampung dalam melakukan penyidikan kasus tetap mengedepankan profesionalitas sesuai fakta hukum, tidak gentar akan intervensi serta tidak tebang pilih saat menetapkan tersangka.
“Kita apresiasi kinerja Kejati Lampung, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Yang terpenting kami minta penyidik profesional dan tidak tebang pilih menetapkan tersangka, kami berharap para aktor-aktornya segera mungkin dikandangkan usai ditetapkan tersangka,” tegas Tonny Bakri dalam jumpa persnya, di warung makan Kham PKOR Way Halim didampingi Sekjen Gamapela Johan Alamsyah, dan Tim Kuasa Hukum Fanzir Zarami Kamis (13/1).
Sementara Fanzir Zarami menambahkan jangan sampai nantinya penetapan tersangka oleh peyidik hanya mencari ‘tumbal, tapi tidak menyentuh aktor-aktor dan dalang utama korupsi.
“Kami berharap kasus ini tetap on the track, jangan sampai nantinya yang jadi tersangka istilahnya cuma kroco mumet. Tapi semua yang terlibat dan menikmati korupsi ini harus menjadi tersangka. Karena kami tahu ada oknum-oknum pengurus KONI Lampung yang hartanya meningkat dan patut diduga dari hasil korupsi,” ungkapnya.
Namun saat ditanya siapa nama oknum -oknum tersebut, mantan anggota Panwaslu Kabupaten Mesuji ini enggan membeberkannya.
“Soal nama ada beberapa yang terindikasi hartanya naik. Kami tidak mungkin menyebut nama, karena ini masih dugaan dari hasil investigasi teman-teman LSM Gamapela. Dan itu nanti penyidik bisa melakukan pengembangan menelusirinya, bisa saja lewat LHKPN,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, artinya tak lama lagi ksus ini akan ada tersangka. (Bon)