Bandar Lampung, Intailampung.com-Praktik dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus sudah resmi dilaporkan ke Kejati Lampung.
Kali ini Gamapela meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli yang terjadi di DPMPTSP Kabupaten Taggamus
“Laporan sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini kami mendorong pihak Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan dan penyidikannya, agar segera ada tersangka,” tegas Ketua Gamapela Tony Bakrie, Selasa 18 Januari 2022
Diketahui berdasarkan informasi yang didapat terungkap praktik pungli pembuatan sebuah izin di DPMPTSP Kabupaten Taggamus bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Mirisinya dana tersebut tidak masuk pos pendapatan daerah, tapi diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.
Contohnya dalam penerbitan nomor Induk Berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif mencapai Rp 33- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.
“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis.
Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrkan aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan, Selasa 7 Desember 2021.
Dugaan pungli bukan hanya pada NIB tapi juga pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus
Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya Rp 5 juta.
“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Kemudian pungli lainnya dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok semau-maunya. “Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.
Sebelumnya Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi membantah isu tersebut.
Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online. “Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan Selasa 7 Desember 2021.
Dia menambahkan Perizinan juga bisa diakses dimana saja dan kapan saja ” Semua lewat OSS dan si Cantik cloud melalui ratu sikop,” pungkasnya.