KPK Sambangi DPRD Lampung ‘Warning’ Pembahasan Anggaran APBD

Bandar Lampung, Intailampung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi kantor DPRD Provinsi Lampung dalam rangka koordinasi agenda kerja pencegahan tindak pidana korupsi.

Kedatangan KPK yang hal ini diwakili Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan beserta rombongan disambut baik Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua II Ririn Kuswantari, Wakil Ketua IV Fauzan Sibron, anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Tina Malinda.

Wakil Ketua IV Fauzan Sibron mengatakan kehadiran KPK dalam rangka memberikan arahan bagaimana pencegahan tindak pidana korupsi tidak terjadi di DPRD Lampung secara keseluruhan.

“Ada beberapa poin-poin penting dibahas KPK salah satunya hal-hal yang sering terjadi dalam pembahasan anggaran. Kita di ingatkan lembaga DPRD agar proses perencanaan anggaran betul-betul mengikuti aturan berlaku, ” kata Fauzan usai melakukan pertemuan di ruang rapat DPRD Lampung, Rabu (27/4/2022).

Ia menjelaskan pembahasan anggaran APBD kedepan betul-betul harus mengikuti aturan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Alhamdulillah sejauh ini pembahasan anggaran APBD tidak ada masalah. Sudah sesuai aturan dan prosedur, ” ungkapnya.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau DPRD tidak meminta “uang jasa” kepada kepala daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
saat dalam pembahasan anggaran. Hal ini guna menghimbau terjadinya tindak pidana korupsi.

Korupsi bisa terjadi di segala sektor kehidupan, mulai dari korupsi pada pembangunan infrastuktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga saat pemilihan kepala daerah, ” kata Ketua KPK Firli Bahuri diwakili Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Ia mengatakan DPRD meminta “uang jasa” kepada kepala daerah saat dalam pembahasan anggaran; kemudian kepala daerah melalui sekretaris daerah meminta uang kepada kepala dinas; lalu kepala dinas meminta uang kepada pemborong. Menurutnya, hal ini seperti lingkaran, terus berlanjut tidak terputus.

  Guru yang Lolos PPPK Geruduk ke DPRD Lampung, DPRD Warning Pemrov

“Ini fakta yang terjadi di lapangan. Untuk itu, KPK mendalami mengapa korupsi masih ada. Apakah pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum efektif. Bagaimana pengawasannya, bagaimana punishment, apakah menimbulkan efek jera, dan bagaimana sistem serta regulasinya. Apakah masih ada celah korupsinya,” tegasnya. (*)