Penetapkan Tersangka KONI Lampung Mandek, Ini Kata Kejati dan BPKP Lampung?

 

Bandar Lampung, Intailampung.com-Lambatnya kasus penyelidikan dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung yang ditangani oleh penyidik Kejati Lampung ternyata karena masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Menurut Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan/audit yang dilakukan BPKP.

“Jadi, saat ini kita menunggu penghitungan kapan bisa diterima dari BPKP Lampung,” kata Made kepada awak media Minggu (3/7/2022).

Baca Juga

Menurut Made, jika ada data yang dibutuhkan BPKP Lampung kurang, pihaknya harus melengkapinya, sehingga proses audit oleh BPKP bisa cepat bisa dilakukan.

Kejati Lampung, sangat berharap hasil audit terkait dengan kerugian Negara dalam kasus dana hibah ke KONI Lampung segera keluar.

“Kita maunya segera ada hasilnya. intinya kalau hasilnya dalam minggu-minggu ini sudah keluar maka akan kita umumkan, ” ucap Made.

Terkait dengan penetapan tersangka, ia menyebut, hal itu akan dilakukan setelah hasil audit BPKP keluar.

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sekira 80-an orang saksi dalam kasus tersebut.

Diakui Made, proses penyelidikan menelan waktu cukup lama karena banyak saksi dari pengurus cabang olahraga yang dimintai keterangan.

“Kalau pengumuman dalam penetapan tersangka saya belum mau komentar. Itu ranah pimpinan nanti yang menyampaikan,” ungkap Made.

Saat ditanya kemungkinan masih ada saksi lainnya yang akan diperiksa dalam kasus tesebut.

Made mengatakan, sejauh ini belum ada saksi lain yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara Kepala BPKP Lampung Sumitro mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan kerugian negara dari kasus dana hibah ke KONI Lampung tersebut.

Saat ini BPKP Lampung sebatas berkomunikasi saja dengan pihak Kejati Lampung dan belum menghitung kerugian negaranya.

  Resmi Dilantik, Lingkar Milenial Jabar Siap Bentuk Kepengurusan FKPPIB Korda Jawa Barat

“Saat ini kita masih sebatas kordinasi saja dengan Kejati Lampung,” kata Sumitro kepada awak media.

Ia tak menjawab pasti, kapan audit mengetahui kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut akan dilakukan

Sumitro hanya menyampaikan, pihaknya sedang melaksanakan gelar kasus. Menurutnya, jika data sudah lengkap maka BPKP Lampung akan melaksanakan penghitungan.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya juga belum ada surat tugas. Nanti, jika sudah diketahui hasil pemeriksaan, akan diumumkan bersama pihak Kejati Lampung. (Bong)

LAINNYA