Pemdes Tanjung Baru Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT Kemiskinan Ekstrem

INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) kemiskinan ekstrem, Rabu, (30/11/2022).

Kegiatan yang digelar di Aula desa Tanjung Baru itu dihadiri oleh Camat Merbau Mataram, Kasi Ekobang, Kepala Desa Tanjung Baru, Ketua TP PKK Tanjung Baru, BPD, PLD, LPM, Korcam, pendamping kecamatan dan desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, bidan desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat calon KPM BLT DD Kemiskinan Ekstrem.

Musyawarah sempat berlangsung alot, lantaran adanya pembahasan mengenai satu calon KPM yang kedapatan telah menerima bantuan lain dari pemerintah.

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi terdapat 7 KPM calon penerima BLT kemiskinan ekstrem. Namun 1 KPM harus dicoret lantaran telah menerima BPNT.

“Dari 7 KPM yang sebelumnya telah di verifikasi, 1 KPM otomatis gugur karena ternyata yang bersangkutan telah menerima BPNT, jadi hari ini lewat musdesus kita tetapkan 6 KPM BLT kemiskinan ekstrem di Desa Tanjung Baru,” kata Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi Yusuf dalam keterangannya.

Dikatakanya, secara garis besar yang berhak menerima BLT kemiskinan adalah warga miskin yang pendapatanya kurang dari Rp500 ribu/bulan, kedua punya penyakit kronis atau menahun, ketiga lanjut usia (lansia), dan terakhir difabel.

Helmi berharap dengan ditetapkannya nama calon penerima yang paling layak menerima BLT kemiskinan ekstrem tersebut, tidak akan ada lagi kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik di masyarakat Desa Tanjung Baru.

“Penerima BLT kemiskinan ekstrem adalah mereka yang benar-benar layak dan memenuhi kriteria, karena datang lewat musdus dan usulan warga, Pemdes hanya melakukan verifikasi dan menetapkan. Jadi tidak ada istilah penerima adalah mereka yang memiliki kedekatan dengan Kades, Kadus, atau RT. Karena kalau yang terjadi seperti itu penerimanya tidak mungkin hanya 6 orang,” tegas Helmi.

  Organisasi Kartini Sebagai Langkah Pemberdayaan Perempuan PAN Dalam Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan

Sementara itu, ketua LPM Tanjung Baru, Nur Yanih S.PDi menuturkan sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka musdesus ini diagendakan untuk validasi, finalisasi dan penetapan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kemiskinan ekstrem 2023.

“Jatah untuk BLT kemiskinan ekstrem tahun 2023 itu sebesar 25 persen dari total anggaran dana desa yang diterima,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, jumlah itu tidak diharuskan untuk dibagikan sepenuhnya, tergantung berapa banyak KPM yang memenuhi kriteria untuk dibagikan.

“Kalau dihitung dari kuota, jumlah KPM penerima BLT kemiskinan ekstrem di Tanjung Baru tidak mencapai kuota maksimal,” sebutnya.

Menurut Nur Yanih, hal itu bukan lantaran pemdes sengaja tidak ingin membaginya kepada warga, namun KPM penerima harus benar-benar layak menerimanya.

“Kita sepenuhnya mendukung langkah Pemdes Tanjung Baru yang sudah mengambil langkah yang tepat, karena pemdes tidak boleh asal kasih, harus ada usulan dari warga lewat musdus, dilanjutkan verifikasi dan musdesus untuk penetapanya, jadi bisa kita pastikan penerimanya adalah mereka yang benar-benar layak,” timpalnya lagi.

Seirama dengan itu, disampaikan Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, S.KM. menurutnya penetapan KPM BLT Kemiskinan Ekstrem desa Tanjung Baru sudah sesuai. Ia pun mengatakan setelah KPM BLT DD Kemiskinan Ekstrem ditetapkan melalui Musdesus, maka tidak bisa diperbaiki lagi.

“Sudah sesuai, datang lewat usulan musdus lalu diverifikasi dan hari ini ditetapkan lewat musdesus. Musdesus ini pun sifatnya final. Setelah ditetapkan KPM itu tidak bisa diubah lagi, sekalipun ada usulan,” kata dia. (*)

Laporan: Soni Fauzi, Rahmat Adi W
Editor: Ibrahim Hayat