Pengedar Shabu Diringkus Polisi Setelah Jajankan Barang Haram di Kampung Tetangga

INTAILAMPUNG.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah ringkus seorang warga karena diduga mengedarkan Narkoba Jenis Shabu-shabu di Kampung Tetangga, Minggu (8/1/ 2023).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP. Dwi Atma Yofi Wirabrata SI. K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MI Senin (9/1/2023).

Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan pihaknya berhasil mengamankan HM (47) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah.

“Tersangka berhasil kita amankan di Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah “ungkap Kasat Narkoba polres Lampung Tengah ini.

Baca Juga

AKP Dwi Atma Yofi menambahkan ditangkapnya HL, bermula dari masyarakat yang merasa resah dengan ulahnya menjajankan barang haram memabukan tersebut.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut petugas bergerak menuju Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga.

“Sampai dilokasi petugas mendapati seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga HL didekati oleh anggota,” jelasnya.

Namun saat didekati Petugas yang menyamar,pelaku HL justru berusaha lari dan menjauh. Namun petugas lebih sigap dan berhasil meringkusnya.

“Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Barang-bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa, 1 buah kotak rokok merk CAMEL yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto BB 0,85 gram. 10 buah plastik klip kosong. 1 buah kotak rokok merk CAMEL. 1 unit Handphone merk NOKIA kecil warna biru.

“Selanjutnya tersangka HL di bawa ke Sat Res Narkoba polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.”imbuhnya

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tutup Dwi Atma Yofi (zdk).

LAINNYA