INTAILAMPUNG.COM – Komisi III DPRD Bandar Lampung menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dan warga terkait keluhan warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang mengenai dampak polusi yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan Stockfile Batu Bara, PT Bangun Lampung sejahtera (BLS). Hearing tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Bandarlampung, Senin, (06/02/2023).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Bandarlampung itu, turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adi Wijaya, Lurah Way Lunik, Dody Marthalaga, Ketua RT 024, LK 2 Way Lunik, Ahmad Yani, perwakilan perusahaan dan warga Way Lunik.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, Hearing adalah upaya mencari informasi terkait keluhan masyarakat.
Ia menyampaikan, Komisi III DPRD Bandar Lampung serius menangani setiap pengaduan masyarakat. Untuk itu ia meminta semua pihak juga serius menyikapi dan mencarikan solusi bersama.
“Kita kumpul bukan untuk saling menyalahkan, tapi kita coba cari akar masalah untuk dicarikan solusi demi kebaikan semua pihak,” katanya.

Dalam keteranganya, Ketua RT 024 Lingkungan 2 Way Lunik, Ahmad Yani mengaku sejak beberapa bulan terakhir warga mengeluhkan debu batubara yang beterbangan ke permukiman warga. Selain itu kondisi jalan Yos Sudarso yang becek akibat aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi pun menjadi sorotan masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan, DLH Bandar Lampung, Denis Adi Wijaya mengungkapkan, BLS memang sudah mengantongi izin dari DLH Bandar Lampung. Namun, kata dia, berdasarkan survei lokasi yang dilakukan pihaknya, masih terdapat banyak catatan yang harus segera dibenahi.
Diantaranya mengenai belum adanya pengelolaan kolam penata lumpur, drainase belum satu arah dengan kolam, dan adanya debu yang beterbangan ke permukiman warga.
“Hasil temuan di lapangan, pengelolaan limbah BLS belum maksimal,” sebutnya.
Dikesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Endang Asnawi menuturkan perusahaan mempunyai kewajiban untuk merealisasikan semuanya sebagaimana rekomendasi izin DLH.
Pemeliharaan kesehatan, bina lingkungan pun harus dilakukan ketika perusahaan mulai beroperasi dan dilakukan sosialisasi terhadap warga.
Bahkan, kata dia, CSR baru direlisasikan sekali setelah viral di media mengenai adanya keluhan warga. Itupun, lanjutnya, hanya 34 KK yang menerima CSR, padahal jumlah KK masih banyak lagi yang layak menerima.
Untuk itu ia meminta perusahaan melakukan pendataan ulang warga yang terkena dampak, sebab dikhawatirkan akan muncul masalah baru jika belum disosialisasikan ke seluruh warga terdampak.
Tak hanya itu, Endang Asnawi pun mengkritisi perusahaan yang belum melaksanakan sesuai rekomendasi Izin DLH.
“Tolong diakomodir smuanya. Jangan beraktivitas dulu lah kalau belum sesuai dengan izin yg dikeluarkan DLH,” tegasnya.
Menyikapinya, Sartono, Staff Divisi Lingkungan DLS menyampaikan pihaknya akan segera mengagendakan Rapat Manejemen guna menindaklanjuti tuntutan warga.
“Nanti kita rapatkan dulu, setelah itu akan kita undang warga dan Lurah Way Lunik untuk duduk bareng agar ditemukan solusi terbaik,” tukasnya.
Sayangnya meski hearing berlangsung alot dan berlangsung selama 2 jam lebih. Namun hingga usai hearing tidak didapatkan titik terang yang diharapkan warga. Sehingga Komisi III DPRD Kota Bandarlampung perlu meninjau kembali lokasi PT. TBL yang direncanakan Selasa, (07/02/2023) besok. (ibr)










