Diduga Dibulli Guru, Siswi SMKN 1 Katibung Putus Sekolah

INTAILAMPUNG.COM Miris, demikian gambaran yang harus dialami salah seorang siswi SMKN 1 Katibung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, berinisal (A) yang diduga mengalami aksi bullian dari salah seorang guru karena tidak mampu membayar iuran SPP.

Akibat dari perbuatan tidak menyenangkan itu A pun merasa minder dan malu hingga memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan yang telah ditempuhnya selama dua tahun terakhir di SMKN 1 Katibung.

Diketahui, A kini terpaksa harus bekerja sebagai penjaga toko guna menopang dan membantu ekonomi keluarga, merelakan haknya sebagai warga negara Indonesia menerima pendidikan.

Meski berbagai upaya dilakukan pihak keluarga salah satunya dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun pihak sekolah bersikukuh jika A tetap harus membayar tunggakannya.

Orang tua A yang ditemui intailampung.com di kediamannya di Dusun Sidorukun, Desa Seloretno mengaku pernah datang ke sekolah untuk meminta keringanan dan kebijaksanaan dari pihak sekolah namun malah disodorkan daftar tunggakan yang harus dibayarkan.

“Siapa tahu ada kebijakan dari pihak sekolah, tapi malah disodorkan tunggakan yang harus dibayarkan,” katanya.

Ia merinci, tunggakan yang harus segera dibayarkan pada bendahara sekolah yakni PKL Rp 300.000., SPP Kelas XI Rp 1.600.000,- , DU Kelas Rp 1.220.000,-, dan SPP kelas XII Rp 1.280.000.

“Jika dikalkuliasikan keseluruhan biaya yang harus kami bayar sebanyak Rp 4,4 juta, tentu kami tidak mampu, dan terpaksa anak kami harus berhenti dari sekolah,” akunya dengan raut muka sedih.

Menurut dia, A sendiri sebenarnya masih ingin melanjutkan pendidikan, namun tetap harus membayar hutang sekalipun putus sekolah.

“Kami ini orang susah, kami hanya minta keringanan tunggakan, tapi pihak sekolah bersikukuh harus bayar, sampai anak saya sekarang jadi penjaga toko di pasar Sidomulyo,” ungkapnya terbata-bata.

  Persiapkan Peserta Didik Baru 2025/2026 SMKN 2 Kalianda Sosialisasi SPMB

Dikatakannya, A mengaku ingin melanjutkan pendidikan dengan cara pindah ke sekolah lain, akan tetapi rencana tersebut sirna, lantaran data dapodik A masih terdaftar di SMKN 1 Katibung.

“Padahal anak saya sudah tidak sekolah lagi, tetapi masih terdata di SMK Negeri 1 Katibung, ini diduga pihak sekolah masih mengambil dana yang masuk dari aplikasi dapodik,” tukasnya.

Ia berharap agar anaknya dapat dikeluarkan dari dapodik SMKN 1 Katibung agar bisa melanjutkan ke sekolah lain sehingga anaknya tetap dapat mengenyam pendidikan sampai tuntas disekolah lain.

Disaat bersamaan, A juga menyesalkan sikap salah seorang guru yang mengeluarkan perkataan dengan nada menghina.

“Kamu itu hanya menjadi parasit disekolah saja,” kata A menirukan ucapan oknum guru tersebut.

“Apa karena saya ini belum bayar iuran sekolah jadi saya dikatain parasit,” timpalnya dengan berurai air mata.

Dimintai tanggapanya, Sekretaris Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) Provinsi Lampung, Jhoni GS mengharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera menyikapi. Sebab, kata dia, hal itu dapat mencoreng citra dunia pendidikan di provinsi Lampung.

“Kepala Dinas Pendidikan kita minta segera menyikapi, ambil tindakan tegas, jangan sampai hal seperti ini menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Lampung,” pungkasnya.

Tak segan, Jhoni menuding pihak sekolah diduga melanggar Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri. Maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.

Lalu jika menilik dari Peraturan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, dikatakan bahwa Sekolah Negeri mulai dari Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, bebas iuran Pembayaran SPP.

Lalu adanya undang-undang no 20 tahun 2003 yang menjelaskan Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.

  Pemkab Lamsel Batal Bertemu Dengan Perusahaan Tambang Batu Katibung

“Dengan adanya kejadian ini, artinya semua itu diabaikan pihak sekolah. Bahkan sekolah yang dikatakan bebas dari pungutan, hanyalah menjadi sebuah slogan dan sekedar tulisan belaka, tentu ini kita sesalkan,” tegas Jhoni.

Sayangnya, Kepala SMKN 1 Katibung, Suparman yang coba dihubungi via ponselnya tidak merespon.(Tim)