INTAILAMPUNG.COM – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) Yasir Asromi mengatakan, jika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ingin membawa persoalan SK Bupati Lamteng yang memindah tugaskan guru atas nama Mursiyatun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak semua warga negara.
“Sah-sah saja hak semua warga negara, mau secara peribadi atau lembaga, asalkan punya dalil bukti bisa dibuktikan di pengadilan,” ucap Yasir, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/03/2023).
Yasir menerangkan, bahwa terkit persoalan SK mutasi yang dikeluarkan BKPSDM yang sudah dibubuhi tanda tangan Kepala BKPSDM dan barkode Bupati Lamteng Musa Ahmad, bagian hukum Pemkab Lamteng tidak pernah dilibatkan.
“SK yang dikeluarkan pasti ada pengusulnya, pemarkasanya, kalau sifatnya umum itu kan murni dari BKD. Disitu ada indek surat, jadi nomor surat itu kan ada alamatnya siapa yang mengaluarkan surat itu, dari mana usulanya, kan ketahuan dari situ,” katanya.
Seharusnya, kata Yasir, jika sudah ada nomor suratnya, seperti dalam petikan SK Bupati tersebut. Maka dalam kondisi normal, kalau sudah di nomori artinya itu sudah teregister di buku pencatatan di SK tersebut.
“Karena sifatnya ke khususan, ini saya tidak punya pengalaman di sini, apakah dicatatkan di BKPSDM apa di Dinas Pendidikan. Kalau kecendrungan saya ini tidak lepas dari BKPSDM. Karena yang bertandatangan ini Kepala BKPSDM. Kalau memastikan saya belum berani karena saya belum pernah tugas di situ,” ungkapnya.
Jika melihat dari persoalan ini, lanjut kata Yasir, pemutasian guru ini harus melihat kebutuhan guru. Yang pasti terkait dengan usulan guru, harusnya Dinas Pendidikan.
“Artinya, sebelum mereka usulkan, itu pasti sudah ada usulan lain, yang masuk ke mereka. Karena ini guru usulan di Dinas Pendidikan, kalau menurut saya,” jelasnya.
Alasan memindahkan guru itu harus masuk akal. Adanya dugaan berpolitik praktis yang dilakukan olah Mursiyatun jika dinilai masih terlalu dini. Artinya, jangan dikait kaitkan dengan politik praktis.
Yasir menyebut, jika mutasi merupakan bagian dari sanksi bagi yang bersangkutan, tentunya harus melalui proses dan tindaklanjut dari pihak terkait.
“Di mutasi dalam rangka hukuman harus berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat, yang sudah ditindaklanjuti Baperjakat dan dirapatkan. Karena itu salah satu yang diatur dalam ketentuan. Sanksi yang diberikan ada bimbingan, disipilin ringan, sedang dan berat. Jadi tidak langsung serta merta mengeluarkan SK seperti itu,” bebernya.
Yasir menduga ada kecerobohan yang dilakukan Pihak-pihak terkait atas keluarnya SK yang dimaksud, dan menganggap SK itu prematur. Disinggung terkait apakah SK Bupati dengan Nomor : 85/KPTS/B.a.VII/04/2023 itu sudah sesuai dengan prosedur,?
Yasir Asromi menjelaskan, bahwa bila melihat dari gambar atau foto SK yang dimaksud, kemungkinan seperti itu. Tetapi kita harus melihat fisiknya, meski foto gambarannya ada. Karena kita tidak bisa menduga-duga, apakah SK itu sudah sesuai atau tidaknya. Tetapi melihat dari nomor SK dan tanda tangan di sertai cap basah Kepala BKPSDM dan adanya Barcode Bupati, ya kemungkinan benar.
“Barcode itu tandatangan elektronik, kalau bupati gak ngakuin siapa yang narok cap di situ. Kan kalau dipanjangin urusan banyak rentetan di situ. Kecerobahan mungkin bisa terjadi. Karena disitu sifatnya masih simpang siur. Kalau itu benar, banyak yang berdampak. Yang jelas, yang nagsih masukannya gak bener. Yang kembetulan mungkin orang deket bupati,” tuntasnya. (red).












