INTAILAMPUNG.COM – Meski telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) masih ditemukan di sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu dugaan tersebut terjadi di MAN 1 Terbanggi Besar.
Sejumlah wali murid mengaku diminta membeli sekitar 10 buku LKS dengan biaya antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
“Awal masuk diminta guru untuk membeli LKS. Pemberitahuannya tidak melalui surat,” ujar salah seorang wali murid.
Menurutnya, meski tidak disampaikan sebagai kewajiban, dalam kegiatan belajar mengajar guru lebih sering menggunakan LKS dibandingkan buku paket yang dipinjamkan kepada siswa.
“Karena kegiatan belajar mengajarnya lebih sering menggunakan LKS, jadi seakan-akan wajib membeli LKS,” katanya.
Ia mengaku akhirnya membayar Rp200 ribu untuk memperoleh 10 buku LKS agar anaknya dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.
“Akhirnya membeli LKS karena kegiatan belajarnya sering menggunakan LKS,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya. Ia mengaku telah dua tahun berturut-turut mengeluarkan biaya untuk pembelian LKS.
“Sudah dua tahun ini harus beli LKS. Saat anak saya kelas 10 dikenakan Rp200 ribu untuk 10 LKS. Sekarang kelas 11 membayar Rp150 ribu untuk 10 LKS,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pembelian LKS yang disebut harus dilakukan di kediaman salah seorang guru.
“Disuruh beli, tapi belinya datang ke rumah guru. Anehnya di situ,” ujarnya.
Menurutnya, madrasah seharusnya tidak mewajibkan pembelian LKS karena telah ada aturan yang melarang praktik tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum MAN 1 Terbanggi Besar, Ngadiono, mengaku tidak mengetahui adanya pembelian LKS oleh siswa.
Namun, apabila hal tersebut benar terjadi, pihak sekolah menegaskan tidak pernah mewajibkan siswa membeli LKS.
“Kami tidak mewajibkan karena kami sudah mengetahui aturannya. Kami juga tidak menjual LKS,” kata Ngadiono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, madrasah telah menyediakan buku paket sebagai sumber belajar utama dalam kegiatan belajar mengajar.
“Kami sudah menyiapkan buku paket sendiri untuk kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya guru yang menjual LKS, Ngadiono menyatakan hal tersebut di luar tanggung jawab madrasah apabila benar terjadi.
“Kalau ada guru yang menjual LKS, itu di luar tanggung jawab kami. Koperasi juga tidak menyediakan LKS,” tegasnya.
Menurutnya, madrasah tidak mengatur penggunaan LKS dalam proses pembelajaran.
“Kalau siswa sendiri yang membutuhkan, silakan,” katanya.
Meski demikian, pihak madrasah akan menelusuri informasi tersebut dengan memanggil para guru.
“Nanti akan kami telusuri dan kumpulkan para guru untuk kami tanyakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Bravo Lima Lampung Tengah, Irawan, mengaku pihaknya juga menerima aduan dari sejumlah wali murid terkait dugaan kewajiban membeli LKS di MAN 1 Terbanggi Besar.
Ia menjelaskan bahwa terdapat aturan yang melarang praktik jual beli LKS oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah.
“Tujuannya untuk mencegah komersialisasi pendidikan serta membebani siswa dan orang tua dengan biaya tambahan,” ujarnya.
Menurut Irawan, larangan tersebut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam sekolah. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah menjual buku pelajaran maupun seragam sekolah.
Ia menilai sekolah seharusnya mencari alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran.
“Untuk buku pegangan siswa yang disubsidi pemerintah, siswa dapat menggunakan buku paket gratis atau menggandakan materi latihan secara mandiri di luar sekolah sehingga tidak membebani wali murid,” katanya.
Irawan juga menilai apabila terdapat pihak sekolah yang mengarahkan pembelian LKS, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Persoalan ini akan kami telusuri dan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, akan kami tindak lanjuti kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat












