Absen di Dua Agenda Besar Pemkab Lamteng, Keberadaan Sekda Welly Jadi Tanda Tanya?

INTAILAMPUNG.COM – Kendati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan honorer fiktip Kota Metro, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra hingga kini diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polda Lampung.

​Di tengah status hukum yang menyelimutinya, keberadaan sang Panglima ASN di lingkungan Pemkab Lamteng, tersebut mulai dipertanyakan. Pasalnya, Sekda Welly tercatat absen dalam dua agenda kegiatan besar daerah yang berlangsung dalam rentang waktu dua pekan terakhir.

​Kedua agenda penting yang tidak
dihadiri oleh Sekda tersebut yakni:
Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi serta Pencegahan Pasca-Penindakan di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Senin 21 Juli 2023 lalu, dan pada hari ini Kunjungan Kerja, (Kunker) Komisi Vlll DPR RI yang dihadiri hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, perwakilan Kementerian Agama setempat, serta unsur Forkopimda.

​Sementara dalam protokol pemerintahan, kedua acara tersebut memiliki nilai strategis yang idealnya dihadiri atau dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator administrasi dan anggaran daerah.

​Belum ada respons dari Pemerintah Daerah, mengenai ketidakhadiran Sekda Welly. Meski demikian pemerintahan tetap berjalan normal. Yang menjadi tanda tanya adalah, siapa yang pegang kendali tugas-tugas administratif Pemkab.Lamteng, agar pelayanan publik tidak terganggu.?

​Namun, isu dan spekulasi mengenai alasan pasti ketidakhadiran Sekda Welly dan terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini, ada yang menyebut bahwa penyidik Polda Lampung telah mengeluarkan surat penahanan terhadap yang bersangkutan saat ini.

Ketua NGO JPK Koorda Lamteng Soroti Ketidakhadiran Sekda Welly

Menanggapi hal itu Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda menilai ketidakhadiran pejabat bersangkutan dalam dua kegiatan strategis Pemkab Lamteng, tidak hanya mengganggu roda pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

  Bukan “Telolet OM” Anggota Lalin Polres Lamteng Himbau Pengendara Cegah Penularan Covid-19 

Menurut Uncu Pemkab tidak boleh terkesan acuh atau menutupi kondisi yang sedang terjadi. Dimana, status yang bersangkutan sudah jelas sebagai tersangka, dan sudah dua kali absen di agenda sangat penting daerah.

“Mangkirnya pejabat ini harus disikapi secara terbuka. Kami mempertanyakan mana klarifikasi resmi dari Pemda? Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kita menekankan pentingnya langkah antisipatif dari Plt Bupati maupun instansi terkait untuk menjaga etika birokrasi dan keberlangsung kinerja pelayanan publik,” pungkas Uncu. (rki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *