INTAILAMPUNG.COM – Tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menindaklanjuti itu, DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari enam Dapil sekota Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut, dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Wiyadi didampingi Sekretaris DPC Melinda, Bendahara, Ahmad Jares Mogni, juga seluruh Bacaleg dari Dapil satu hingga Dapil enam Bandar Lampung, bertempat di Kantor DPC Bandar Lampung, Senin (08/05/2023).

Wiyadi yang juga Ketua DPRD Kota Bandar Lampung mengungkapkan, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU tersebut berisi tentang tahapan pencalonan, persyaratan, penyusunan DCS, penetapan DCT dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“PDI Perjuangan Bandar Lampung menyatakan siap untuk mengintegrasikan sistem database calon anggota legislatif, dan kemudian diintegrasikan di dalam bakal calon anggota legislatif Silon KPU,” ungkapnya.

Dikatakanya, PDI Perjuangan bukan partai baru, sehingga tidak terlalu mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi data bacaleg dan penginputan ke Silon KPU.
“Jumlah Bacaleg dari tiap dapil juga telah memenuhi kuota, tinggal melengkapi pemberkasan dari masing-masing Bacaleg saja,” ujarnya.
Wiyadi menambahkan, bukan hanya mengisi 100 persen alokasi kursi di setiap dapil, PDI Perjuangan Bandar Lampung juga memenuhi persyaratan komposisi 30 persen caleg perempuan di setiap dapil.
“Sejumlah Bacaleg itu telah melalui tahapan seleksi yang ketat. Sebelumnya, menerima pendaftaran bakal caleg hingga mencapai 120 persen dari total alokasi kursi di semua dapil, para Bacaleg juga harus melewati penilaian dan persetujuan dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” pungkasnya. (*)
Laporan/Editor : Ibrahim Hayat.












