LPAKN-RI Provinsi Lampung Temukan Adanya Dugaan Markup Anggaran Pembagunan Gedung PICU dan ICU di RSUD-DSR TA 2022

INTAILAMPUNG.COM – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia, (LPAKN-RI) Provinsi Lampung, sambangi Rumah Sakit Umum Daerah, Demang Sepulau Raya (RSUD-DSR) Lampung Tengah, guna mengklarifikasi dugaan Mark-Up anggaran pembangunan gedung PICU dan ICU, tahun anggaran 2022 di Rumah Sakit plat merah tersebut.

Dari keterangan Ketua LPAKN Prov Lampung, Hermawansyah menyebut bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak manajemen RSUD-DSR, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada pembangunan gedung PICU dan ICU di rumah sakit tersebut.

“Karena surat yang kita layangkan pada beberapa pekan lalu tidak di respon, maka kita mencoba untuk datang langsung menemui pihak manajemen. Namun sayangnya Dir RSUD sedang tidak ada,” terangnya, Rabu (22/11).

Sementara dari keterangan Ketua Tim lnvestigasi Yunisa menjelaskan, bahwa temuan dari timnya ada dugaan mark-up pada spesifikasi nilai kontrak, dan volume pada pembangunan gedung PICU dan ICU tahun anggaran 2022.

Baca Juga

“Dari hasil investigasi, kita menemukan adanya kejanggalan pada volume pekerjaan, dengan besarnya nilai kontrak,” ujar Yunisa.

Namun sayangnya, ketika di singgung soal berapa nilai anggaran pada pembangunan PICU dan ICU tersebut, Yunisa enggan menjawab, dan menyebut hal itu biarkan pihak RS yang akan menjawab.

“Untuk berapa nilai kontrak dan dugaan mark-up itu, kita tunggu saja, biar pihak manajemen yang menjawabnya,” tukas mantan anggota DPRD Lamteng ini.

Selain itu pihak LPAKN Prov Lampung, memberi tegat waktu hingga senin depan meminta jawaban klarifikasi dari pihak RSUD DSR untuk menjawab surat klarifikasi dari pihaknya, apabila hingga senin depan tidak juga mendapat jawaban dari pihak manajemen, maka LPAKN akan membawa hal itu ke ranah hukum. (*)

LAINNYA