INTAILAMPUNG.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Lurah Kebon Jeruk Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) Rismeliyar diduga tidak melibatkan saksi riil yang sudah di serahkan oleh Walikota Bandarlampung.
Penyerahan LHP ini dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Inspektorat melalui Irbansus.
“Sudah kita serahkan LHP ke Walikota tentang kasus Lurah Kebon Jeruk,” ungkap Plt (Irbansus) Inspektorat Kota Bandar Lampung Jusaz, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga
Jusaz mengatakan bahwa LHP itu sudah diserahkan ke Badan Kepegawaiyan Daerah (BKD) atau belum pihaknya belum mengecek LHP tersebut sejauh mana.
“Harusnya di tunjukan bang Vidio Edwin selaku RT tidak aktif ini sebelum LHP kita serahkan oleh Bu Wali,” jelasnya
“Terkait ada sanksi apa tidak, nanti itu wewenang BKD. Karena kami pemeriksaan dan rekomendasi saja,” singkatnya
Sementara salah satu mantan RT 02 LK 01 Edwin mengaku bahwa dirinya belum pernah di panggil sebagai saksi oleh inspektorat.
“Saya belum pernah di panggil siapapun untuk di jadikan saksi,” kata dia
Selain itu, Edwin juga mengatakan kalau ada pemanggilan ia siap untuk menjadi saksi.
“Selagi tidak ganggu kerjaan saya, saya siap di jadikan saksi,” kata dia
Dirinya sangat menyayangkan kalau dugaan kasus lurah makan insentif RT ini tidak dilibatkan sebagai saksi.
“Kalau persoalan itu saya tidak di jadiin saksi berati itu saksi bodong,” jelasnya
Sebab, menurut Edwin, untuk menguatkan keterlibatan sebagai saksi pada tanggal 21 Februari 2023 telah mengalami kebobolan rumah yang berada di RT 02 LK 1 tersebut.
“Pada saat itu saya menghubungi kepala lingkungan 1 karena dalam wilayah tersebut belum ada RT maupun Plt RT pada tanggal 21 Febuari 2023 lalu maka saya melaporkan ke kepala lingkungan 1 dan kepolisian untuk supaya di tindkalanjuti,” pungkasnya. (*)