Ket, Foto: Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa (kiri) didampingi Komisioner Bawaslu Tanggamus Wediyansyah. 

INTAILAMPUNG.COM – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Tanggamus membantah tudingan mantan anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang menyebut lembaga penyelenggara pemilu itu menunggak pembayaran honor bimbingan teknis (Bimtek) pada 2023.

Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan pihaknya tidak merasa memiliki tunggakan kepada anggota Panwaslu manapun terkait honor bimtek.

Meski dirinya mengaku ada keterlambatan pembayaran, namun persoalan tersebut telah diselesaikan pada tahun itu juga.

“Tidak ada, kami telah berikan sesuai ketentuan. Bisa dikroscek,” kata Najih Mustofa diruang Media Center Bawaslu Tanggamus,selasa (11/7).

Dijelaskan Najih, pihaknya ketika itu telah mengusulkan pembayaran honor bimtek ke Bawaslu Provinsi Lampung, namun terkendala karena anggaran untuk pembayaran tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) sehingga memakan waktu dalam proses pencairannya.

“Memang pembayarannya terlambat, karena APBN. Tapi, yang pasti sudah tertunaikan,” ujarnya.

Terkait besaran honor bimtek sebesar Rp.1,2 juta per kegiatan seperti yang diungkapkan mantan panwaslu yang mewanti namanya disebut kepada wartawan, Sekretaris Bawaslu Tanggamus Alvindra tegas membantah keterangan tersebut.

Dirinya menjelaskan, honor yang diterima peserta bimtek pada tahun 2023 lalu hanya Rp.95 ribu ditambah dana transportasi sebesar Rp.150 ribu untuk kegiatan satu hari penuh.

“Kalau kegiatan itu full day,uang hariannya Rp.95 ribu dan uang transportasinya Rp.150 ribu, sehingga jumlah yang diterima sebesar Rp.245 ribu. Sementara, kalau kegiatan itu full board, uang hariannya dikali dua menjadi Rp.190 ribu, untuk uang transportasi tetap segitu,” terang Alvindra.

Sementara ketika disinggung terkait tudingan suburnya praktik nepotisme di era kepemimpinannya, Najih Mustofa kembali menolak anggapan miring yang dialamatkan kepada dirinya.

  Antisipasi Membludaknya Peserta PPDB, Disdik Tanggamus Berencana Bangun RKB SMP Negeri 1 Kotaagung

Menurut Najih, perekrutan panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan (panwascam) sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk persoalan dugaan pengaturan dalam perekrutan panitia pengawas pamilu Kelurahan dan desa (PKD), dirinya enggan mengomentari, karena hal itu menurut Najih merupakan hak prerogatif Komisioner Panwascam

“Bawaslu Tanggamus dalam hal ini tidak pernah memberi rekomendasi apa pun, soal penetapan panwas PKD murni wewenang Panwascam,” tandas Najih. (Denny).

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.