Ket,Foto: Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin S.H.,M.H.,M.Pd, didampingi Kadis Pendidikan Provinsi Dr. Drs. Sulpakar., M.M beserta jajaran saat berkunjung ke Kantor Pemda Lamteng, disambut Bupati Musa Ahmad, S.Sos, M.M., bersama Pj. Sekda, Asisten, Kadis Kominfotik dan jajaran OPD.
INTAILAMPUNG.COM – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos, M.M., terima kunjungan Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin S.H.,M.H.,M.Pd, didampingi Kadis Pendidikan Provinsi Dr. Drs. Sulpakar., M.M beserta jajaran dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Lamteng.
Kunjungan ini pun dilakukan usai Pj. Gubernur Lampung dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung beserta jajaran mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah sekolah di Kabupaten Lamteng.
Hal ini pun bisa dimungkinkan lantaran imbas dari polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Lamteng yang diduga carut marut. Sehingga menjadi atensi Pj. Gubernur dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung untuk turun tangan. Guna melihat sendiri proses penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah.
Bupati Musa Ahmad menyampaikan ucapan terimakasih, atas kunjungan Pj. Gubernur Lampung Samsudin di Kabupaten Beguai Jejamo Wawai yang pertama kali, pasca dilantik pada 19 Juni 2024 lalu.
“Pemkab Lamteng akan mensupport dan menjalankan apa yang menjadi program dari Pj. Gubernur Lampung sehingga dapat berjalan dengan baik khususnya di Kabupaten Lampung Tengah,” terang Musa Ahmad, dihadapan Pj.Gubernur Lampung berserta jajarannya, Selasa (2/06/2024).
Tidak hanya itu, Musa Ahmad juga mengatakan, bahwa akan terus berupaya dalam meningkatkan potensi unggulan yang ada di Kabupaten Lamteng dengan menjalankan program yang telah tersusun untuk dilaksanakan dengan baik sesuai pesan Pj. Gubernur Lampung.
“Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah akan terus berlaborasi dan bekerja sama untuk kesejahteraan masyarakat di segala lini sehingga mempermudah masyarakat,” jelasnya.
Jika Ada Kecurangan Laporkan
Sebagai informasi bahwa, dalam sidak yang dilakukan Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin S.H.,M.H.,Mpd, dengan didampingi Kadis Pendidikan Provinsi Dr. Drs. Sulpakar.,M.M beserta jajaran tersebut menilik penerimaan peserta didik baru di tiga sekolah yakni SMK N 2, SMK N 3, serta SMA N 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ket,Foto: Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin S.H.,M.H.,M.Pd, menilik proses daftar ulang siswa di SMK 2 Terbanggi Besar.
Dimana dalam kunjungan tersebut, Pj Gubernur melihat langsung proses daftar ulang siswa di SMK N 2, SMK N 3, serta SMA N 1 Terbanggi Besar, yang dilaporkan menjadi polemik orang tua siswa di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
Dalam proses sidak tersebut, Pj. Gubernur Lampung mengaku prihatin melihat kasus persoalan yang terjadi dalam penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Lamteng. “Tentunya hal ini menjadi perhatian serius Pemerintahan Provinsi Lampung,” tuturnya.
Samsudin menggungkapkan, ada laporan bahwa anak yang tidak diterima merupakan anak yang kalah dalam persaingan Zonasi. Namun, jika mengacu pada aturan, tetap harus dilaksanakan dengan baik. Karena ini merupakan aturan yang sudah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan DPR RI yang sama-sama sepakat. “Karena itu, apapun kondisi dilapangan regulasi tetap dikedepankan aturan tetap dikedepankan,” tegasnya.
Lanjut kata dia, tidak semua aturan dapat memuaskan masyarakat, ada yang kecewa ada yang senang karena anaknya diterima. “Yang penting bagaimana pemerintah bisa bersikap dengan bijak. Kita membesarkan hati, bahwa pendidikan bisa dimana saja tempat yang menampung dan semua itu akan berjalan sesuai dengan prestasi yang dilakukan,” ungkapnya.
Meski demikian, Pj Gubernur membuka pintu jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses PPDB.
“Laporkan jika ada kecurangan dalam proses PPDB. Bisa ke Kadis, Gubernur, atau jika mengarah ke tindak pidana laporkan ke penegak hukum,” tegasnya, lagi.
Ket,Foto: Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin S.H.,M.H.,M.Pd, (tengah) didampingi Kadis Pendidikan Provinsi Dr. Drs. Sulpakar., M.M (kanan) usai sidak di tiga sekolah.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar menambahkan, proses PPDB ini telah dilaksanakan mengikuti aturan dan regulasi yang ada.
Kementerian Pendidikan melalui Dinas terkait sudah menyiapkan empat jalur. Diantaranya, Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi.
“Diluar itu kita tidak mampu melaksanakan. Karena kalau kita laksanakan tentunya tidak sesuai dengan peraturan. Kalau anggapan masyarakat masih tidak taat aturan atau tidak benar, silahkan laporan kemana saja bisa,” kata Sulpakar.
Terkait, solusi anak-anak yang tidak masuk dalam sistim tersebut bisa masuk kesekolah swasta, tetapi kalau PPDB ini Dinas Pendidikan telah melaksanakan dan menjalankan aturan yang sudah baku.
“Mengacu berdasarkan kuota yang ada, tidak bisa kita terima lebih, karena tenaga pendidik dan ruangan yang terbatas, jadi tidak semua harus diterima dan sudah ditetapkan kuotanya jumlahnya berdasarkan analisis satu guru sekian anak yang harus ditangani,” pungkasnya. (*)