INTAILAMPUNG.COM – Dalam rangka pemberantasan judi online (Judol) yang makin hari kian marak, Inspektorat Tanggamus menyatakan siap mendukung langkah Pemerintah Pusat untuk memerangi judol dikalangan aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriyansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memberantas judol karena dianggap telah menjadi momok yang sangat meresahkan.
“Judol itu kan saat ini memang lagi viral karena sudah menjadi momok dan kebijakan dari Pemerintah Pusat judol ini harus diberantas,” kata Gustam, kamis (4/7).
Gustam mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atau melakukan pemeriksaan apapun terkait adanya ASN baik itu pegawai negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang terlibat dalam judol.
“Apabila nantinya ada laporan atau ada perintah dari atasan, kami siap untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN yang bermain judol,” ungkapnya.
Menurut Gustam, apabila ASN sudah terpapar judol, maka dampak yang akan ditimbulkan sangatlah serius. Selain dikhawatirkan akan melakukan berbagai pelanggaran indisipliner yang dapat merugikan instansi, dampak lain dari permainan judol pun akan menyebabkan rusaknya sendi perekonomian dan keharmonisan rumah tangga ASN.
Oleh sebab itu, guna mengantisipasi hal tersebut pihaknya akan segera membuat surat edaran yang melarang ASN untuk bermain judol.
“Kami akan sampaikan surat edaran dari Bupati atau minimal dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait larangan ASN bermain judol,” ujar Gustam.
Ditanya soal sangsi yang akan diberikan kepada ASN apabila kedapatan bermain judol, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai aturan baku terkait sangsi bermain judi bagi ASN. Tetapi, sangsi yang akan diberikan lebih mengarah kepada jenis pelanggaran yang dilakukan akibat dampak dari bermain judol.
“Misalnya, gegara judol ASN ini jarang ngantor, berarti kan sangsinya kena di PP 94 tahun 2021. Atau ASN ini seorang bendahara atau PPTK, akibat dia bermain judol dampaknya dia menyalahgunakan wewenangnya atau menggunakan uang kantor. Nah, kita lebih memberi sangsi kepada ASN yang bermain judol itu melihat dampak dari akibat judolnya dulu,” jelas Gustam.
Dijelaskan Gustam, selama tahun 2023 sampai saat ini setidaknya terdapat 19 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN. Yakni, Indisipliner 6 orang, penyalahgunaan wewenang 2 orang dan perceraian 11 orang.
“Dari sekian banyak pelanggaran tersebut, sangsi terberat yang diberikan berupa pemberhentian dengan hormat (PDH) dan sangsi paling ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala,” pungkas Gustam.(Denny).







