Ket,Foto: Oknum Bidan saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lamteng.
INTAILAMPUNG.COM – Akhirnya oknum bidan yang menganiaya seorang nenek ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Jumat (11/7) 2024).
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia SIK.MH.MSi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH. SIK.MM, ditahanya oknum Bidan YF (44), warga Dusun V Kampung Tanjung Jaya, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ya, hari ini saudari YF, sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar AKP Nikolas.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka nekat memukuli sang nenek Runtah (66) warga Dusun VI Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, karena motife ekonomi, dimana sang oknum Bidan sering berusaja untuk meminjam uang kepara korban. Namun tidak pernah berhasil.
Ket,Foto: YF ditetapkan tersangka Polres Lamteng akibat terbukti aniaya Nenek Runtah.
“Perbuatan tersangka YF dilakukan karena motif ekonomi, dimana tersangka sering berupaya untuk pinjam uang kepada korban namun tidak pernah diberikan oleh korban,” jelasnya.
Sekedar untuk diketahui pada hari Jum’at (28/6 2024) sekira Pukul 06.15 WIB Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, di Dusun VI Kampung Tanjung Jaya.
Aksi penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Bidan, yang tak lain masih tetangga korban.
Peristiwa tak lazim dan menggegerkan masyarakat tersebut bermula pada saat korban sedang berada diruangan dapur dirumahnya datang tersangka YF, lalu berkata kepada korban “Mbah saya mau beli ayam”.
Ungkapan pelaku lalu dijawab oleh korban “nanti siang ya, karna saya mau kepasar dulu”.
Mendengar jawaban dari korban, entah bagaimana ceritanya diduga oknum bidan tersebut naik pitam lalu secara tiba-tiba langsung memukul nenek runtah.
Kasat Reskrim mengatakan, kekesalan sang bidan terhadap sang nenek dilampiaskan dengan memukul dibagian ditelinga kiri korban berkali-kali dan menghantam kepala hingga korban jatuh kelantai dan mengeluarkan darah.
Merasa nyawanya terancam korban berteriak meminta tolong kemudian nenek Runtah keluar rumah mencari pertolongan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri,” papar Kasat Reskrim.
Dari peristiwa berdarah tersebut polisi menyita 1 buah kayu, satu buah dalemam jilbab warna hitam. Kemudian menyita 2 buah spatula stenlis, 1buah spatula kayu dan 1 buah tirisan stenlis.
Selanjutnya polisi memeriksa sejumlah saksi, yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan tetangga korban dan pelaku.
Kemudian sambung AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pada hari Selasa ( 02//2024) sekira Pukul 11.00 WIB telah dikakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Polisipun harus berulang kali gelar perkara terkait penganiyayaan yang dilakukan oleh oknum bidan terhadap nenek Runtah.
“Dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan tersebut di dinaikan ke Sidik, ” katanya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. (*).
Laporan : Gunawan.