Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Komisioner KPU Tanggamus

INTAILAMPUNG.COM–Bakal calon bupati petahana Dewi Handajani akan mencatatkan rekor sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus tersingkat.

Pasalnya, Dewi Handajani yang baru saja dilantik menjadi anggota legislatif Tanggamus pada tanggal 19 Agustus 2024, harus rela mundur sebagai wakil rakyat selambat-lambatnya tanggal 22 September 2024, pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan penetapan pasangan calon, jika ingin terus melaju pada putaran Pilkada Tanggamus.

Itu artinya, istri Bupati Tanggamus dua periode Bambang Kurniawan hanya menduduki kursi DPRD Tanggamus selama 33 hari.

“Dewi Handajani harus membuat surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Jadi, ketika batas akhir penetapan pasangan calon dia harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai anggota dewan terpilih,” kata Komisioner KPU Tanggamus Zaimna, Senin (26/8/2024)

Dijelaskan Zaima, apabila sampai pada hari penetapan paslon, SK pemberhentiannya tidak kunjung terbit, maka Dewi Handajani wajib untuk menyerahkan bukti surat tanda terima pengunduran dirinya dari DPRD Tanggamus.

“Kemudian, yang kedua ialah dia harus menyertakan surat pernyataan yang membenarkan bahwa SK pemberhentian miliknya sedang dalam proses penerbitan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini Bupati petahana Dewi Handajani merupakan anggota DPRD Tanggamus periode 2024-2029. Maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (DAPIL) II Tanggamus, politisi PDI-P itu dinyatakan menang sebagai anggota DPRD melalui pleno KPU Tanggamus usai mengantongi suara sah sebanyak 3.915 suara. (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *