
INTAILAMPUNG.COM – Tim relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Tengah Nomor Urut 1 Musa-Ahsan melaporkan dua dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Lamteng.
Dua laporan tersebut yakni, dugaan pelangaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Way Seputih dan ke dua dugaan pelanggaran isu sara yang dilakukan juru bicara (jubir) paslon Bupati nomor urut 2 Ardito-Koheri, di Kecamatan Way Seputih.
“Ya, hari ini kita resmi melaporkan dua dugaan pelangaran ke Bawaslu Lamteng. Yang pertama dugaan pelangaran kode etik yang dilakukan Panwascam Way Seputih dan dugaan pelanggaran Isu sara yang dilakukan jubir Paslon Bupati nomor urut 2, Amir Faisal,” jelas Dirman, usai membuat laporan ke Bawaslu Lamteng, Kamis (10/10/2024).
Dirman mengatakan, bahwa laporan dugaan pelangaran yang diserahkan ke Bawaslu Lamteng sepenuhnya telah diterima. Dan diharapkan bisa secepatnya ditindak lanjut Bawaslu.
Sebab, menurutnya, selama ini Bawaslu Lamteng kurang objektif dalam menangani dugaan pelanggaran-pelangaran Pemilu.
“Kita berharap Bawaslu bisa seobjektif mungkin melakukan penyelidikan pelangaran yang telah kita laporkan, khususnya dua poin dugaan pelangaran yang telah kita berikan pada hari ini,” ucapnya.
Terkait dengan berkas laporan, kita telah melampirkan bukti berupa foto yang telah di print out dan vidio yang berdurasi cukup panjang yang kita duga dalam isi vidio tersebut ada dugaan pelanggaran kode etik dan isu sara.
“Berkas yang kami berikan ke Bawaslu dinyatakan sudah lengkap, adapun jika ada kekurangan pihak Bawaslu nantinya akan menghubungi saya sebagai pelapor,” tandasnya. (tim)