IMG-20250204-WA0060

INTAILAMPUNG.COM – Sidang putusan dismissal yang telah di bacakan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024 di Kabupaten Pesawaran, memasuki tahap pembuktian dengan proses sidang lanjutan.

Dimana proses sidang lanjutan ini nantinya, akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti, dengan jumlah saksi maksimal 4 orang.

Diketahui bahwa, MK telah membacakan putusan/ketetapan terhadap perselisihan pemilihan Bupati Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025 masuk ketahap pembuktian.

Kuasa Hukum Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi Darma Putra, Mario Andreansyah memastikan akan mengawal penuh perkara sengketa pilkada Pesawaran yang saat ini tengah bergulir di MK.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk perkara perselisihan pemilihan Bupati Pesawaran yang putusannya telah dibacakan hakim MK tadi memasuki tahapan pembuktian. Dan itu merupakan bagian dari proses dan kewenangan dari Mahkamah Konstiusi,” ungkap Mario Andreansyah, saat dihubungi via telpon Selasa 4 Februari 2025.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal proses hukum yang saat ini masih berlanjut, dengan menyiapkan saksi ahli sebagaimana yang diminta oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses persidangan ini,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, mengungkapkan bahwa bagi perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, para pihak diminta untuk menyiapkan saksi maupun ahli dengan jumlah maksimal empat orang.

“Akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pokok-pokok keterangan saksi. Jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang, tidak boleh lebih,” ujarnya dalam sidang dismissal yang ditayangkan secara langsung di kanal youtube MK.

  Disdukcapil Pesawaran Jemput Bola Buat E-Ktp Ke Sekolah

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa MK akan mengirimkan surat resmi kepada pemohon, termohon, serta pihak terkait mengenai jadwal sidang lanjutan.

“Mahkamah akan memberikan jadwal sidang melalui surat resmi setelah sidang dismissal selesai dilaksanakan, dengan agenda sidang lanjutan pembuktian tanggal 7–17 Februari 2025,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.