
INTAILAMPUNG.COM – Sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) dengarkan saksi, Thomas Amirico sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Dalam kesaksiannya, Thomas Amirico menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen terkait pelaksanaan ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung pada tahun 1995.
Ia menjelaskan bahwa tim yang dibentuknya telah melakukan pencarian di arsip dinas dan sekolah, namun tidak menemukan bukti adanya ujian persamaan di tahun tersebut.
“Saya sudah bentuk tim bahwa tidak ditemukan dokumen apapun terkait pelaksanaan ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung pada tahun 1995. Kami sudah bongkar arsip di dinas dan sekolah tapi tidak ditemukan,” ujar Thomas Amirico di hadapan majelis hakim yang disiarkan secara live dikanal youtube MK. Pada Senin 17 Februari 2025.
Namun, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, dipatahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Asrul Sani.
Ia mengungkapkan, bahwa pihak terkait telah melampirkan bukti berupa ijazah persamaan tahun 1995 atas nama Ike Maryasari.
Hakim MK Asrul jelaskan bukti Ijazah persamaan Ike Maryasari itu bukti Aries Sandi memiliki ijazah persamaan.
“Di dalam surat pernyataan bapak menyampaikan bahwa tidak ditemukan dokumen apa pun terkait dengan pelaksanaan ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung. Tapi pihak terkait mengajukan salah satu alat bukti berupa ijazah ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung atas nama Ike Maryasari,” ujar Asrul Sani dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK.
Dengan adanya alat bukti berupa ijazah tersebut, Asrul Sani berasumsi bahwa pada tahun 1995 memang ada pelaksanaan ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung.
“Yang menarik di sini ada surat keterangan ijazah, artinya ini mengasumsikan bahwa di tahun 1995 memang ada ujian persamaan,” jelasnya.
Selain itu, Asrul Sani juga menegaskan bahwa pemilik ijazah atas nama Ike Maryasari telah membuat surat pernyataan dihadapan notaris. Dalam pernyataan tersebut, Ike Maryasari menyebutkan bahwa Aries Sandi adalah temannya yang juga mengikuti ujian persamaan pada tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung.
“Kesaksian kedua yang disampaikan yang bersangkutan dalam surat keterangan di hadapan notaris menyatakan bahwa Aries Sandi adalah temannya yang ikut ujian persamaan di tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Feri Ikhasn menjawab saat ditanya oleh Hakim MK Ridwan Mansur
tentang persoalan persyaratan Aries Sandi itu sah ketika melakukan perifikasi faktual ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Ia juga mengatakan, yang bersangkutan pun pernah mencalonkan diri sejak 2015 sebagai calon Bupati, di 2019 mendaftarkan diri sebagai anggota DPR- RI dan 2024 pernah mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Pesawaran hingga mendaftarkan kembali 2024 sebagai calon Bupati tidak ada persoalan.
“Yang bersangkutan pernah mencalonkan Bupati 2015 dan 2019 calonkan DPR -RI hingga DPRD Kabupaten pada 2024 bahkan mencalonkan lagi sebagai Bupati 2024 tidak ada persoalan. Persoalan itu muncul ketika masuk di tahapan kampanye, kemudian kita bersama Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual ke Dinas pendidikan bersma Bawaslu juga ketemu langsung (Sulfakar) Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada saat itu kemudian out -put dari verifikasi tersebut surat keterangan dari Dinas pendidikan bahwa itu adalah Sah,” pungkasnya (*)