
Ilustrasi. (Dok net).
INTAILAMPUNG.COM – Isu dugaan korupsi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kelapa Dinas Kesehatan Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2023 berinisial “R” yang kini menduduki jabatan strategis di Pemkab Lamteng mencuat ke Publik.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, dijaman itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Lamteng tahun 2023, terindikasi bahwa yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan dugaan korupsi melakukan Markup disetiap program kegiatan di Dinas Kesehatan Lamteng.
Dugaan korupsi mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan 2023 ini pun mendapat kecaman dari Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC).
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyebutkan, bahwa dalam anggaran tahun 2023 pada Dinas Kesehatan terindikasi telah terjadi dugaan penyelewengan, pada Dana Program dan Kegiatan Kesehatan. Dan terdapat puluhan miliar rupiah uang negara yang tidak jelas rimbanya.
Menurutnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah ini dinilai merupakan sosok yang banyak melakukan dugaan korupsi pada keuangan negara.
Dijelaskan Raden Bambang, dalam melakukan aksinya, oknum mantan Plt Kadiskes tersebut, menggunakan modus operasi mark-up anggaran.
Menurutnya, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/digunakan untuk kegiatan itu. Sedangkan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi dan pemeliharaan kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai RAB dan Kontrak.
Selain itu, ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.
“Oleh oknum Dinas Kesehatan direkayasa dengan menyesuaikan bentuk kegiatan,” jelasnya.
Adapun rincian pengelolaan anggaran program/kegiatan dan kegiatan fisik berupa pembangunan/rehabilitasi yang diduga telah dikorupsi meliputi :
1. Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat sebesar Rp. 87.910.221.881 .
2.Kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan Daerah. kab/kota Rp. 58.975. 953.181.
3.Kegiatan pengadaan pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 28.899.497.700.
Dengan besarnya kerugian negara tersebut, Raden Bambang mengharapkan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum bersangkutan dan para oknum lainnya.
“Ini penting, agar terjadi efek jera. Dan yang pasti semua program yang sudah dicanangkan dapat berjalan dengan benar untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (tim).