
INTAILAMPUNG.COM – Penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (Disperkimtan CK) Lampung Tengah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 22 Mei 2025 lalu, lantaran adanya indikasi dugaan keterlibatan oknum ASN dari Lamteng dalam pengadaan kasus korupsi proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatra Selatan.
“Ya, dari ketarangan saksi serta alat bukti yang telah disita KPK, mengarah ke indikasi adanya dugaan oknum dari Lamteng terlibat dalam kasus pengadaan korupsi proyek Dinas PUPR di OKU. Maka penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Disperkimtan CK Lamteng,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Disperkimtan CK Lamteng, KPK telah menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Untuk Oknum dari Lamteng ini keterlibatannya seperti apa? yang pasti oknum ini terlibat dalam pengadaan di perkara kasus korupsi Proyek di OKU. Namun, masih belum bisa dibuka saat ini. Tentu apa yang dilakukan oleh oknum tersebut masih ada kaitan dengan proses pengadaan, yang terjadi di Pemkab OKU,” sebutnya.
Sementara, dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR di OKU, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (Disperkimtan CK) Lampung Tengah atas pengembangan kasus OTT Fee Proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatra Selatan.
Dari keterangan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang berhasil dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan, bahwa pihak penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait tindak lanjut pengembangan kasus di Kabupaten OKU.
“Hari ini penyidik KPK memang melakukan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025. Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” terangnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Disinggung mengenai apakah ada tersangka dari Kabupaten Lamteng, Tessa mengungkapkan, belum ada yang ditetapkan tersangka oleh KPK. “Tidak ada ASN Lampung Tengah jadi tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa terkait pengembangan kasus pemotongan anggaran dan fee proyek dari OKU ini, KPK hari ini, Selasa (22/05/2025) melakukan penggeledahan Kantor Disperkim CK Lampung Tengah.
Dari pantauan dilapangan penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor Disperkim CK Lamteng dengan menggunakan dua unit kendaraan mobil jenis Toyota Inova B-1145-CIF dan B-1352-CII dengan penyidik KPK berjumlah lima orang.
KPK menggeledah kantor Disperkimtan CK Lamteng mulai dari pukul 09:30 WIB, sampai 14:30 WIB. ASN Lamteng yang di periksa yakni Kepala Dinas Disperkimtan CK Lamteng Veni Libriyanto dan Sekretaris Ansori. Dari pantauan, saat keluar penyidik KPK membawa koper berwarna merah. Namun, belum diketahui apakah ada berkas yang dibawa dari kantor Disperkimtan CK Lamteng. Sebab, penyidik KPK tidak memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan.
Sementara, terkait pemeriksaan KPK di Kantor Disperkimtan CK Lamteng, Kepala Dinas Veny Librianto, saat dimintai tanggapan enggan memberikan komentar dan keterangan. “No commen” singkat Veny, yang kemudian masuk kedalam mobil dinasnya. (redaksi)