
Ket, Foto : Ilustrasi PNS (net).
INTAILAMPUNG.COM – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri sejak tanggal 13 September tahun 2018 diduga di kangkangi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Pasalnya dalam keputusan tersebut wajib dipecat tidak hormat bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.
Tiga mentri tersebut, yakni Mentri dalam Negri, Mentri pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaiyan Negara serta kementrian/lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan yang di koordinasikan oleh badan pegawaiyan Negara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatangi keputusan bersama ini. Dan keputusan bersama ini berlaku sejak di tanda tangani dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.
Inisial Des sebagai staf di Dinas Sosial Provinsi Lampung mengaku bahwa dia dan inisial MGF sejak tahun 2010 tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) hingga di Vonis selama satu tahun selasai dijalani.
Setelah itu, ia tetap melakukan aktifitas kerja selayaknya sebagai PNS hingga bulan 3 (tiga) tahun 2019 lalu, namun secara spontan dirinya diberikan surat pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat, hal ini berdasarakan peraturan SKB pada tahun 2018 lalu.
“Sejak tahun 2010 Saya dan MGF divonis hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi bantuan Bansos, setelah kami bebas, saya sendiri masih aktif sebagai PNS sampai tahun 2019, namun tidak ada angin tidak ada hujan pada tahun 2019 bulan tiga saya di kasih surat pemberentian sebagai PNS dengan alasan untuk menerapkan peraturan SKB yang dikeluarkan oleh tiga mentri, namun ko MGF tidak di pecat bahkan sampai tahun ini masih aktif sebagai PNS hingga mendapat jabatan baru apakah ini adil,” ungkapnya saat ditemukan dikediamannya. Kamis (8/5/25).
Mestinya Badan Pegawai Negri (BKD) Provinsi lampung jalani peraturan SKB tiga mentri secara adil untuk melakukan pemecatan tersebut terhadap dirinya dan MGF namun nyatanya berlaku pada dirinya bukan berlaku pada MGF.
“Saya dipecat secara tidak hormat oleh BKD Provinsi Lampung. Padahal dari permasalahan Bansos itu saya hanya menerima aliran dana sebesar dua juta lima ratus, dan MGF berapa gitu saya lupa nilai uangnya tapi progam itu milyaran rupiah,” ucapnya
Mirisnya lagi Des sebagai tersangka dengan progam Bansos yang diduga fiktif tersebut merasa sangat dirugikan dengan tindakan yang seolah mengkebiri hak sebagai warga negara indonesia secara utuh dengan putusan sepihak ini.
Padahal secara utuh MGF pada saat itu sebagai Kasubag Pengeluaran Kas Daerah Sekertaris Provinsi Lampung yang merupakan tersangka utama pada kasus ini.
“Pada saat itu MGF bilang sama saya bahwa tolong kerjaan saya ini, nanti saya kasih fee bilangnya begitu jelas secara bersamaan di hukum pada putusan pengadilan, tapi ko tiba-tiba keputusan ini sepihak bahwa dia tidak di pecat dari PNS, ya saya menduga kerena oknum MGF banyak bekingan dari pejabat IPDN,” jelasnya
Des menambahkan bahwa persoalan ini. Dirinya dan pihak keluarga telah berusaha mengajukan gugatan di PTUN dan menang namun kalah di PTUN Medan dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Saya sangat meminta keadilan dimata hukum harus sama, kalau saya di pecat, oknum MGF juga di pecat, kalau MGF kerja saya juga masih kerja, dari ini saya meminta kepada Gubernur baru Bapak Rahmat Mirzani Djausal bisa tahu masalah ini dan berikan rasa keadilan kepada saya. Saya di pecat sebagai PNS tapi KTP saya statuanya PNS” pungkasnya
Sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terhadap yang bersangkutan. (*)