Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Lampung – Proyek rehabilatasi Terminal Penumpang Tipe A Rajabasa, Kota Bandar Lampung terus menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Kali ini, lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lampung (GAMAPELA) menyayangkan atas dugaan ketidakprofeaionalan PT. Bentang Kharisma Jaya yang mengerjakan proyek senilai Rp. 8 Miliar itu. Diduga, proyek rehab tersebut, dikerjakan  tidak sesuai dengan spesipikasi dalam kontrak kerja. “Besar dugaan proyek rehabilitasi Terminal rajabasa tersebut terindikasi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Ketua Gamapela, Toni Bakrie, Senin 18 Januari 2021.

Toni Bakrie meminta aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk turun langsung mengaudit kegiatan rehabiltasi Terminal Raja Basa tersebut. “Kami meminta aparat penegak hukum turun mengusut dugaan carutmarut proyek ini” tegas Toni Bakrie.

Sementara, Kepala Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu – Lampung, Sigit Mintarso, belum memberikan keterangan terkait rehabilitasi terminal penumpang yang digadang – gadang sebagai terminal kebanggan masyarakat Lampung itu. Saat dikonfirmasi awak media, Sigit Mintarso mengaku sedang rapat. “Saya sedang rapat, nanti saya hubungi kembali.” Singkat Sigit Mintarso melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Ketidakprofesionalan PT. Bentang Kharisma Jaya (BKJ) dalam mengerjakan proyek rehabiltasi Terminal Penumpang Tipe A Rajabasa, senilai Rp. 8 miliar menuai kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Wajar saja wakil rakyat geram. Pasalnya, diduga proyek milik Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi  Bengkulu dan Lampung diduga dikerjakan asal jadi.

Anggota Komisi  IV DPRD Provinsi Lampung, Fahrorrozi mengatakan akan menindaklanjuti pekerjaan rehabilitasi Terminal Rajabasa yang diduga dikerjakan serampangan tersebut.

Dia menegaskan, pihaknya segera memanggil Satuan Kerja dan PT. Bentang Kharisma Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait pengerjaan proyek ini. “Akan abang tidaklanjuti, karena semua kerjaan itu harus sesuai ketentuan,” tegasnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 16 Januari 2021.

  Ade Tompel Sajikan Kuliner Roti Bakar Dengan Harga Ekonomis

Begitu juga, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, dimintai komentarnya terkait proyek rehabilitasi yang diduga tidak sesuai speck pembangunan bahwa pekerjaan tersebut adalah kewenangan pusat yakni Balai Pengelola Transportasi Bengkulu dan Lampung.

“Coba komfirmasi ke Ka Balai  Pengelola Transportasi Bengkulu  Lampung karena itu proyek Kemenhub cq. Ditjend Phb Darat,” kata Bambang.

“Kalau Terminal Type A kan kewenangan Pusat, apalagi ini kan masalah proyek pembangunan,” tambah Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Proyek rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Rajabasa, Kota Bandar Lampung diduga asal jadi. Diduga, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi  Bengkulu dan Lampung selaku Satuan Kerja (Satker) dari proyek senilai Rp. 8 Miliar tersebut telah mempekerjakan rekanan yang tidak profesional. Hal ini dibuktikan, berdasarkan pantauan Intailampung.com di lokasi, didapati beberapa pekerjaan yang diyakini tidak akan tahan sampai waktu yang telah ditentukan. Diantaranya rehab gedung yang baru saja dikerjakan, namun telah bocor saat hujan.

Salah seorang sumber Intailampung.com,mengatakan, besar dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut tidak susuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. “Ya coba lihat saja mas, masa baru selesai PHO gedung sudah banyak yang bocor. Coba geh ditelusuri,” ujarnya dan mewanti – wanti agar namanya tidak diberitakan, Kamis, 14 Januari 2021.

Selain itu, ia membeberkan, diduga masih banyak beberapa pekerjaan yang dikerjakan dengan serampangan. “Terus coba lihat lagi drainasenya, diduga masa masih banyak kerjaan yang belum diselesaikan,” bebernya.

Menanggapi hal ini, Tokoh Masyarakat Bidang Kontruksi Nasional Provinsi Lampung Mengimbau kepada seluruh pelaku jasa kontruksi agar melakukan pekerjaan wajib dikerjakan secara optimal. “Siapa pun pelaksananya agar dapat memperhatikan ketentuan yg sudah ada dalam kontrak,” tegasnya.

  Setelah Sosper, DPRD Gelar Reses, Pengamat: Perlu Dipertimbangkan Itu?

Menurutnya, pelaku jasa kontruksi perlu memahami dan melakukan suatu pengerjaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah untuk sesuai spesifikasi tekhnis kegiatan. “Karena kalau di langgar tentu akan membahayakan kontraktor itu sendiri. Apabila terjadi kerugian negara, halini akan menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya dan mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pemenang lelang dari kegiatan Rehabiltasi Terminal Tipe A Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut dimenangkan oleh PT. Bentang Kharisma Jaya , yang beralamatkan di Jalan P. Emir M Noor, Nomor 36, Kelurahan Durian Payung, Kota Bandar Lampung. Perusahan ini memenangkan tender, dengan dilai penawaran Rp. 8.070.555.365.11.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi  Bengkulu dan Lampung, Yusran, belum bisa dikonfirmasi. Walaupun nomornya dalam keadaan aktif, namun ia enggan menjawab konfirmasi awak media.