INTAILAMPUNG.COM – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Lampung Tengah Wiratno, S.Pd., M.Pd.I., membantah melakukan pungutan liar (pungli), seperti yang didugakan terhadap dirinya oleh Ketua PGK Lamteng di MAN 1 Lamteng, dan memberikan jawaban kelarifikasi atas surat somasi yang dilayangkan Ormas PGK Lamteng beberapa hari lalu.
Dalam surat jawaban yang di kirim Kepsek MAN 1 Lamteng ke redaksi intailampung.com, Wiratno memberikan jawaban somasi, dengan nomor : B-645/MA.08.02.01/PP.00.6/6/2025. Perihal jawaban somasi 1, yang sebelumnya dilayangkan Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lamteng dengan Nomor : 468/DPD/PGK/VI/2025 tanggal 6 Juni 2025, ke MAN 1 Lamteng.
Wiratno : “Besaran Iuran Pembelian Seragam Sudah Sesuai Kesepakatan Bersama Komite dan Wali Siswa”
Dalam surat ketarangan tersebut Wiratno membenarkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat komite bersama Orang Tua/Wali Siswa dan juga dihadiri pihak MAN 1 Lampung Tengah.

“Kegiatan tersebut untuk membahas besaran Sumbangan Pendidikan yang telah disepakati bersama sesuai dengan PMA No. 16 Tahun 2020 pasal 11 ayat 3. (Berita acara rapat persetujuan, daftar hadir, surat pernyataan persetujuan, RAPBM, Foto, Notulen, dsb terarsipkan di MAN 1 Lampung Tengah),” kata, Wiratno dalam surat jawaban somasi.
Dari hasil rapat komite tersebut, kata Wiratno, sesuai kesepakatan yang juga turut dihadiri pihak konveksi (poin 1) diatas, disepakati besaran biaya untuk pembelian seragam sebesar Rp 1.108.000,- dan siswa akan mendapatkan lima setel pakaian beserta aksesorisnya berupa topi, peci, dasi, 3 jilbab bagi wanita.
“Untuk siswa miskin/tidak mampu secara finansial di gratiskan, siswa dapat memakai seragam kakak kelasnya yang telah lulus tanpa harus memesan, serta bila orang tuanya tukang jait dapat menjait sendiri seragamnya (ada dalam Berita Acara Kesepakatan yang di arsipkan MAN 1 Lampung Tengah,” ucapnya.

Menurut Wiratno, terkait pembayaran seragam oleh Orang Tua langsung diterima karyawan Konveksi. Kwitansi yang diberikan pihak Konveksi bukan berasal dari MAN 1 Lampung Tengah, tetapi Kwitansi milik konveksi yang di integrasikan secara online dengan data kelulusan PPDBM MAN 1 Lampung Tengah.
“Agar proses pembayaran yang dilakukan pihak konveksi berjalan cepat, lancar dan sistematis serta akuntable tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, yang pembayarannya menggunakan kwitansi manual menyebabkan terjadi antrian, kekacauan dan kesalahan input data (siswa yang tidak lulus PPDBM membayar seragam. Sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti kegiatan Matsama dan baru terdeteksi ketika akan dimulai KBM di awal Tahun Pelajaran,” jelasnya, dalam surat Kelarifikasi jawaban somasi.
Ada pun Surat DPD PGK Lampung Tengah nomor 423/DPD/PGK/VI/2025 tentang Konfirmasi Dugaan Korupsi tertanggal 09 Juni 2025, lanjut kata dia, telah kami terima dan kami disposisikan Kepada Ketua Komite MAN 1 Lampung Tengah untuk menjawab baik secara lisan atau tulisan, dan ternyata sudah dijawab dengan lisan.
Semantara, terkait pengangkatan Pengurus Komite, tambahnya, sesuai dengan PMA 16 tahun 2020 pasal 17, 18,19 dan 20 yakni rapat komite bersama orang tua/wali siswa yang dihadiri pihak MAN 1 Lampung Tengah, Rapat dipimpin Wakil salah satu orang Tua/wali siswa memilih/menunjuk: 1. H.R Muttawali sebagai Ketua (Tokoh Masyarakat), 2. H. Adi Susilo, SP (Tokoh Masyarakat), 3. Sarka Hernawan sebagai Bendahara (Orang Tua siswa kelas 11), 4. Muhammad Ali sebagai Anggota (Wali siswa kelas 12), dan 5. Hj. Srilestari sebagai anggota (orang Tua Siswa kelas
10).
“Adapun SK Penetapan Pengurus Komite oleh Kepala MAN 1 Lampung Tengah terarsipkan dengan rapi di kantor,”
Demikian jawaban surat Somasi I yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar besarnya. (red)












