Kejari Lamteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni 2022, Kerugian Negara Rp 1,1 M Lebih

INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka merupakan pengurus inti KONI pada saat itu, yaitu DW (Ketua) dan ES (Bendahara).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi Koni ini, merupakan bagian dari konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara bersih dan transparan.

“Langkah penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Kami pastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” tegas Alfa Dera di hadapan awak media.

Kronologi dan Modus Operandi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Suwardi menjelaskan, penetapan kedua tersangka DW dan ES karena tim penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Kejadian dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022, sementara penyidikan dilakukan mulai tahun 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah, terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov),” ujar Suwardi.

Modus operandi keduanya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah. Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00 dari total anggaran hibah sebesar Rp 5,8 miliar di tahun 2022.

“Dana itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” tambah Suwardi.

  Bang Tosa Terus Berinovasi Bersama Rakyat

Kemungkinan Tersangka Baru

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Suwardi menegaskan, bahwa hal itu sangat dimungkinkan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” tuturnya.

Peringatan dan Seruan Untuk Kooperatif

Alfa Dera menambahkan, bahwa pihaknya mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam perkara Koni yang saat ini tengah di tangani Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, untuk bersikap kooperatif.

“Kami menghimbau semua pihak agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum. Kami tegaskan bahwa penyidikan ini telah masuk tahap formil dan apabila terdapat tindakan yang mengarah pada obstruction of justice, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba menggiring opini atau mengintervensi jalannya penyidikan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan, kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara independen, transparan, dan profesional, serta akan terus mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi (rls/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *