INTAILAMPUNG.COM – Perkara laporan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). terhadap korban Amelia Apriani (34) yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Dwikora Talang Inim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Minta pelaku segera ditangkap.
Melalui Kuasa Hukumnya Amelia Apriani (34)ketika ditemui di Unit PPA Polres Lampung Utara, Minta Pelaku KDRT Ditangkap.
Korban mengalami Luka Serius, untuk itu saya selalu kuasa hukum mewakili keluarga korban berharap penyidik Polres Lampung Utara dapat segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.” Ujar Ridho Juansyah, S.H, Jumat (8 Agustus 2025)
Amelia melaporkan suaminya Supli alias Alex atas perbuatan KDRT yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB
di Jalan Dwikora Talang Inim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan, Dan itu sudah adanya lebih dari 2 alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban karena ini bukan pertama kali yang mengalami KDRT,”ungkap Ridho
Lebih lanjut, Ridho menerangkan, kejadian ini bukan untuk pertama kali, akibat dari KDRT tersebut, Amelia mengalami lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, luka-luka di kedua tangan.
“Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” papar advokat yang tergabung di Peradi.
Atas kejadian KDRT tersebut, lanjut Managing Partners Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H dan Rekan, Amelia masih melakukan berobat jalan. Dan Amelia tinggal bersama orang tuanya untuk menenangkan diri.
Ia juga mengatakan, kejadian KDRT itu pada saat dirinya sedang berada di kediaman Supli, dan terjadi perdebatan terkait penjemuran kopi. Tanpa basa basi, Supli langsung memukul dengan menggunakan tangan ke bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali, ke bagian hidung satu kali pukulan, dan bagian mulut satu kali pukulan.
Atasan kejadian itu, Sebelum nya saya mendapat Informasi bahwa pelaku telah dipanggil dan mengakui perbuatannya. Oleh karena Itu, kami memohon kepada pihak Kepolisian khususnya polres Lampung Utara untuk segera menggunakan kewenangannya dalam arti untuk menangkap ataupun melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, Minggu ini akan gelar perkara untuk menentukan bisa naik sidik atau tidaknya.
“Minggu ini, kasus tersebut akan Gelar perkara untuk menentukan bisa naik sidik atau tidaknya,” ungkapnya.(*)
Berita ini dikutip dari Diswaylampung.id












