INTAILAMPUNG.COM – Setelah melakukan koordinasi bersama dalam membahas soal laporan yang selama ini diduga tidak ada yang berjalan, pentolan ormas Laskar dan Ketua organisasi media, (PWRI) Lampung Tengah itu, berinisiatif untuk menggelar aksi ke Kejaksaan Negeri, (Kejari).
Mereka menuding lambannya penangan laporan beberapa kasus yang telah berjalan berbulan-bulan, tanpa ada satupun yang di proses hingga tuntas, sehingga menduga adanya makelar kasus (markus) di lingkungan Kejari Lamteng.

Dari keterangan Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut bahwa, inisiatif untuk menggelar aksi tersebut didasari oleh kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 40 Tahun 2010.
“Laporan pengaduan (LAPDU) dari masyarakat yang masuk ke Kejari Lamteng, seolah tidak ditangani secara cepat dan transparan. Kami menduga ada oknum jaksa yang justru berperan sebagai makelar kasus,” tuturnya, Selasa (7/10/2025).

Yang artinya, aksi yang rencananya akan di gelar pekan depan bersama rekan organisasi media dan lembaga lintas lainnya itu, merupakan bentuk kekecewaan mewakili masyarakat terhadap minimnya produk hukum yang dihasilkan dari laporan-laporan yang sudah dilayangkan selama ini ke Kejari Lamteng.
“Bukan tanpa alasan, kami bicara berdasarkan pengamatan dan fakta di lapangan. Salah satunya laporan Laskar soal dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan Lamteng, yang sampai saat ini hanya jalan di tempat, tanpa ada progres,” tutur Yunisa.
Yunisa menyebut hasil koordinasi dengan Ketua PWRI Lamteng, sepakat untuk menggelar aksi yang dimaksud, dimana dari hasil koordinasi yang digelar, Ketua PWRI Lamteng, Ferry Arief menyebut bahwa laporan pihaknya soal dugaan markup dan korupsi di Dinkes dan Dinas SDA hingga saat ini tidak ada yang berjalan. Sehingga hal itulah yang menyamakan persefsi kedua lembaga ini dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Lamteng, dan Kasat Intel.
Bahkan Ketua Laskar Lamteng ini mengungkapkan bahwa, data soal dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Lamteng, belum dilaporkan, karena pihaknya masih menunggu progres dari laporan soal gratifikasi paket proyek saat ini.
“Dalam aksi nanti kita akan menyampaikan beberapa tuntutan, dan akan menurunkan massa gabungan lintas lembaga dan media serta pernyataan sikap tertulis, menyoroti laporan kasus baik dari Laskar maupun PWRI seolah dipetieskan pihak Kejari Lamteng,” pungkasnya. (rki)












