BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program di Kampung Goras Jaya dan Serahkan JKM

INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis, (KCP) Bandar Jaya menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kepada keluarga ahli waris, Selasa (02/12/2025).

Kakam Goras Jaya, Budianto menyebut, santunan yang diberikan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Dan dapat terus memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk warga Kampung Goras Jaya.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pekerja formal dan informal, mengenai program jaminan sosial dan manfaatnya,” kata Budianto, Selasa (02/12/2025).

Dimana menurutnya, kegiatan yang mencakup penjelasan tentang manfaat program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sosialisasi juga membahas cara pendaftaran dan klaim, serta mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan dari risiko kerja.

“Tujuan utama sosialisasi yaitu untuk meningkatkan kesadaran, serta mengedukasi masyarakat tentang program jaminan sosial dan pentingnya perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Sekaligus mempromosikan kepesertaan, dan mendorong pekerja (termasuk pekerja bukan penerima upah seperti petani, pedagang, dan UMKM) untuk mendaftar menjadi peserta.

Dan juga memberikan informasi komprehensif, untuk menjelaskan manfaat dan mekanisme dari berbagai program jaminan sosial yang ada.

“Manfaat program yang dijelaskan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan perlindungan jika terjadi risiko kematian.
Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan dana saat peserta memasuki usia tua.
Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan rutin setelah pensiun.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan,” ungkap Kakam Goras Jaya ini.

  DPRD Lamteng Sahkan KUA dan PPAS APBD-P TA 2019

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, bantuan perangkat desa, untuk masyarakat yang kesulitan, perangkat desa bisa membantu pendaftaran secara kolektif.

Adapun peserta sosialisasi adalah
Pekerja informal, seperti petani, pedagang, ojek online, dan pekerja rentan lainnya.
Perangkat desa dan kader, Seperti kader PKK, aparatur desa, dan pengajar TPA.
Pelaku usaha, baik itu badan usaha maupun UMKM.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih mengetahui tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini dalam kehidupan ketenagakerjaan,” pungkas Budianto. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *