INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) melalui tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) resmi menetapkan RAY Direktur PT Kaila Jaya Abadi kontraktor pengembang Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.
Kepala Kejari Lamteng Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., mengatakan, bahwa penetapan tersangka RAY dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, serta hasil pemeriksaan tim ahli dari Kejaksaan Tinggi Lampung dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
“RAY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4,5 miliar,” terang Rita, Senin (8/12/2025)
Modus operandi yang dilakukan tersangka RAY, kata Rita, dilakukan dengan cara mengurangi spesifikasi volume Pekerjaan Taman Hutan Kota. Sehingga perbuatan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.024.016.365., dan hal ini sudah dilakukan audit oleh auditor Kejati Lampung.

Rita mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka RAY dituangkan dalam surat penetapan tersangka nomor TAP 42-L8.15 FD2/12.2025 tanggal 8 Desember 2025. Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN 43 terhitung mulai 8 Desember 2025, sampai 27 Desember 2025 dalam waktu 20 hari, bertempat di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.
“Dari pemeriksaan 24 saksi dan 2 saksi ahli, kita telah melakukan penyitaan terhadap 50 dokumen terkait pekerjaan tersebut. Sehingga tim penyidik berpendapat telah memenuhi 2 alat bukti dan menetapkan RAY sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara, terkait dengan perkara ini, saksi-saksi yang diperiksa Kejari Lamteng sebelumnya juga telah memeriksa PPK, namun setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan meninggal dunia.
“Dalam perkara ini, kami Kejari Lamteng masih terus melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Sebab, perkara tindak pidana korupsi tidak mungkin sendirian,” terangnya.
Rita menambahkan, sepanjang tahun 2025 Kejari Lamteng telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Jadi yang pasti bahwa saya selaku Kepala Kejaksaan beserta Kasi Pidsus dan Kasih Intel
serta seluruh jajaran, kami melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif. Kami juga sangat apresiasi teman-teman media yang selalu suport penegakan hukum di Kejari Lamteng,” tuntasnya. (red)












