Jika Bupati Terjerat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Unila Yusdianto Tentang Mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Simak!

INTAILAMPUNG.COM – Meski baru beberapa hari menyandang status tersangka, dari lembaga antirasuah pasca OTT pada 10 Desember 2025 lalu, bersama empat orang lainnya.

Namun, riuh soal siapa yang bakal mendampingi Wakil Bupati, I Komang Koheri yang akan naik tahta menjadi Bupati menggantikan Ardito Wijaya semakin santer beredar.

Dari penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, S.H, M.H., memaparkan, aturan mengenai pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) saat Bupati terjerat hukum didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 dan PP No. 6 Tahun 2005 (yang masih relevan untuk beberapa pasal tertentu).

“Status hukum dan pemberhentian Bupati yang berstatus tersangka tidak serta merta memberhentikan bupati dari jabatannya. Proses hukum tetap berjalan, namun bupati biasanya akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Yusdianto, Sabtu (13/12/2025).

Secara otomatis Wakil bupati akan menjalankan roda pemerintahan sebagai Plt. Bupati, sampai menunggu status Bupati resmi diberhentikan secara tetap, dan jika telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Tetapi kalau di tanya, berapa lama proses lnkrah itu, ya semua tergantung proses hukum dalam menyelesaikan perkara hukum yang dimaksud. Bisa 3 bulan, 6 bulan, bahkan sampai 1 tahun, semua tergantung dari proses hukum yang berjalan, tentunya lebih cepat lebih baik,” ungkapnya.

“Jika bupati telah diberhentikan secara permanen (inkrah), Wakil Bupati akan diangkat oleh Gubernur berdasarkan SK dari Kemendagri untuk menjadi bupati definitif dan melanjutkan sisa masa jabatan,” imbuh dia.

Sementara, terkait pengisian jabatan Wakil Bupati. Hal itu akan dilakukan jika sisa masa jabatan masih tersisa 18 bulan atau lebih.
Jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, jabatan Wakil Bupati dibiarkan kosong hingga masa jabatan berakhir.

  Pemilu Semakin Memanas, KPU Diminta Netral 

“Dan, siapa yang akan memilih Wakil Bupati untuk memdampingi Bupati adalah Partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan Bupati/Wabup pada Pilkada sebelumnya. Baik itu calon dari dari Parpol maupun non parpol atau lndependent. Dimana parpol pengusung akan mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Bupati,” imbuhnya.

Kemudian, DPRD akan memilih salah satu dari dua calon yang diberikan tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Wakil bupati, dan hasil pemilihan DPRD akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan.

“Dasar hukum yang mengatur proses ini ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkap jebolan S3 UNPAD ini. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *