INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan kampung yang transparan dan akuntable.
Untuk itu, Kepala Kampung se-Kabupaten Lamteng di imbau agar menjadikan Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai wadah dalam mengelola dana desa.
Kepala Kejari Lamteng Dr. Rita Susanti, S.H, M.H., mengatakan, bahwa aplikasi jaga desa dihadirkan sebagai upaya pencegahan agar pengelolaan dana desa lebih transparan.
“Hari ini kita mengadakan kegiatan silaturahmi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dari perwakilan 311 Kepala Kampung 28 Kecamatan Se-Kabupaten Lamteng dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), tujuannya kita menekankan agar kepala kampung bisa memastikan tata kelola penggunaan dana desa dengan baik, transparan dalam melakukan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada disetiap kampungnya,” ucap Rita, kepada 28 perwakilan Apdesi Se-Kabupaten Lamteng yang juga turut di hadiri LSM, Ormas dan rekan-rekan media, dalam acara silaturami yang berlangsung di Kantor Kejari Lamteng, Jumat, (19/12/2025).
Rita menyampaikan, bahwa untuk memastikan pengelolaan dana desa bisa berjalan dengan baik, Kejari Lamteng akan terus melakukan pendampingan. Bukan hanya dari seksi intelijen, namun juga dari seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pemberian bantuan dan pelayanan hukum.
“Kepala Kampung adalah garda terdepan dalam membangun desa. Di Lamteng ada 311 kampung, saya minta semuanya mengisi aplikasi Jaga Desa. Bapak ibu jangan merasa takut untuk memulai sesuatu hal dengan transparan. Karena dengan bapak ibu melakukan input data secara kontinu melalui aplikasi jaga desa itu, akan termonitor langsung dan bapak ibu akan terhindar dari perbuatan tercela,” jelasnya.
Rita menegaskan, bahwa Kejari Lamteng mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Fokus kami adalah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berfokus dan berdampak langsung pada hajat orang banyak. Termasuk pada anggaran dana desa yang dititipkan kepada bapak ibu Kepala Kampung,” tegasnya.

Kadis PMK Tekankan Kepala Kampung Update Aplikasi Jaga Desa
Sementara itu, Kepala Dinas PMK Fathul Arifin, mengimbau kepada seluruh kepala kampung yang ada di 311 desa agar mengisi aplikasi jaga desa.
“Jadi saya minta tolong kepada teman-teman kepala kampung Aplikasi Jaga Desa-nya di update. Aplikasi ini sama dengan sibumdes, jadi kalau sudah ada pembelanjaan ada realisasi di update. Jadi bukan hanya sebatas isi profil kampung dan kependudukan,” pintanya.
Fathul Arifin menekankan kepada kepala kampung agar segera mengupdate seluruh pekerjaan di aplikasi Jaga Desa, mengingat pekerjaan sudah mencapai 90 persen sampai dengan akhir Desember 2025.
“Saya mengingatkan kepada seluruh kepala kampung, ini seluruh pekerjaan sudah mencapai 90 persen, jadi harus segera di update di Aplikasi Jaga Desa. Terkait dengan pekerjaan saya minta per 31 Desember 2025, tidak ada lagi pekerjaan yang masih dikerjakan. Kalau dalam kenyataanya tidak mungkin terselesaikan misalnya, karena cuaca atau akibat faktor alam, tolong disilpakan jangan dipaksakan uang itu harus dibelanjakan semua, kecuali memang yakin pekerjaan itu semua beres. Gak papa disilpakan, kita anggarkan mulai di tahun depan, dimulai dari Januari bisa dilanjutkan lagi pekerjaannya, spj-kan pekerjaan itu sampai tahapannya selesai,” ujarnya.
Fathul Arifin mengingatkan, bahwa ada tiga hal yang harus diingat kepala kampung sampai akhir Desember 2025, yang dibahas dalam kegiatan silaturahmi bersama pihak kejaksaan.
“Perlu dicatat untuk kawan-kawan kepala kampung yang pertama saya minta aplikasi jaga desa di update. Kedua, semua pekerjaan fisik sampai 31 Desember 2025 dihentikan. Ketiga, silpakan saja jika ketika pekerjaan itu tidak selesai. Harapan saya semua pekerjaan sampai 31 Desember selesai,” ucap Fathul Arifin mengingatkan.
Menghadapi aturan pemerintah sekarang, menurut Fathul Arifin, dana desa pagu-nya sudah berubah dari tahun tahun sebelumnya. Baik dari pagu dana desa sampai prioritas pengunaan pengunaan dana desa.
“Biasanya per bulan 10, pagu dana desa itu sudah berubah, tapi ini belum jelas. Kita belum menerima pagu dana desa dan kita belum dapat permendes terkait prioritas penggunaan dana desa. Maka, saya minta temen-temen kepala kampung susun saja Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) sesuai dengan Musyawarah Kampung (muskam), untuk jaga jaga,” tuturnya.
Terkait dengan dana bagi hasil pajak, Fathul mengaku, bahwa pihaknya telah mengajukan ke pemerintah daerah. Namun hingga sampai saat ini belum tersalurkan.
“Sudah saya ajukan, tapi sampai hari ini uangnya belum tersalurkan,” terangnya.
Fathul memberikan informasi, bahwa akhir 2025 menjelang 2026, pihak Kejaksan Agung RI mengadakan tiga jenis lomba. Kita sudah koordinasi dengan Kejaksan Negeri Lampung Tengah.
Pertama, lomba tata kelola keuangan desa yang diwakili Kampung Tanggul Anging Kecamatan Punggur, Sendang Asri Kecamatan Sendang Agung, Watu Agung dan Sri Dadi Kecamatan Kalirejo.
Kedua, lomba Aplikasi Jaga Desa, perwakilan Kampung Swastika Buwana Kecamatan Seputih Banyak, Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai, Sukajadi Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Ketiga, lomba video ada tiga perwakilan kampung ada Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia, Sendang Asri Kecamatan Sendang Agung, dan Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak.
“Mohon dukungan temen temen apdesi, karena 9 kampung ini mewakili kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dalam mengikuti lomba yang diadakan Kejagung RI,” jelasnya.
Fathul kembali mengingatkan, agar aplikasi jaga desa di isi. Karena aplikasi jaga desa terpantau secara langsung oleh pihak Kejagung RI.
“Saya lihat capaian realisasi dalam pengisian aplikasi Jaga Desa masih nol, padahal pekerjaan kita sudah diatas 90 persen. Maka tinggal di update saja. Misalnya, realisasi dana desa Rp 1 miliar sampai hari ini sudah terealisasi Rp950 juta, itu bisa di update di Aplikasi Jaga Desa, agar semua terlihat realisasinya,” terangnya.
Fathul berharap, semua kepala kampung bisa melihat kondisi sekarang. Ia menitipkan pesan dari Kasi Intel terkait dengan aplikasi jaga desa agar segera di update.
“Jadi kalau memang ada kendala atau kesulitan dalam pengisian aplikasi Jaga Desa sampaikan ke pihak Kejari. Karena aplikasi Jaga Desa ini milik kejaksaan, teman teman Kepala Kampung bisa tanyakan langsung ke pihak Kejaksaan, Kepala kampung tidak usah khawatir mereka akan bantu,” pungkasnya.

Apdesi Apresiasi Program Jaga Desa Kejagung RI
Dikesempatan yang sama, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Lamteng I Ketut Sugede, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi yang di adakan Kejari Lamteng.
I Ketut Sugede mengatakan, bahwa dalam kegiatan silaturahmi tersebut, pihaknya mengajak perwakilan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI dari 28 Kecamatan Se-Kabupaten Lamteng, untuk meminta arahan dan pembinaan bagaimana cara kepala kampung mengelola Dana Desa/Kampung bisa lebih baik, melalui program Jaga Desa Kejagung RI.
Dari diskusi yang kita dapatkan tadi, bersama pihak kejaksaan yang juga dihadiri rekan-rekan media. Jadi pada intinya kepala kampung ini diminta keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, yang kemudian diminta untuk mengupdate Aplikasi Jaga Desa.
“Kedepannya mudah-mudahan dengan adanya keterbukaan melalui diskusi ini, sinergitas antara pengelola anggaran dana desa (kepala kampung-red) di desa dengan rekan media dan seluruh elemen masyarakat bisa lebih terjalin dengan baik. Artinya tidak ada lagi kawan-kawan kepala kampung takut untuk ketemu dengan kawan-kawan media salah satunya,” terangnya.
I Ketut Sugede berharap, apa yang sudah disampaikan Kejari Lamteng, kepada kepala kampung bisa lebih transparan dalam mengelola anggaran.
Bahkan, Kasi Intel juga sudah menyampaikan, kedepan pola kerja Kepala Kampung harus bisa di ubah. Bagaimana cara mengelola anggaran itu tidak lagi sebatas membangun fisik.
Tapi kita diminta untuk bagaimana, membangun kampung ke arah peningkatan usaha-usaha kampung. Sehingga kedepannya kampung itu akan mendapatkan hasil dari usaha usaha yang dimiliki.
Kita bersinergi dengan kejaksaan intens dari 2024, artinya segala masukan dan arahan yang diberikan kejaksaan sangat bagus, dan selalu berkembang dan meningkat.
“Kalau dulu kita berfikir membangun kampung akan terlihat bagus kalau kampung itu banyak pembangunan infrastrukturnya, tapi sekarang sudah berbeda. Sekarang bagaimana kampung itu akan lebih bagus apa bila usaha kampung itu terlihat besar maju. Karena dari sini kedepannya, bisa juga untuk membangun kampung secara keseluruhan termasuk infrastruktur,” jelasnya.
Intinya, harapan dari Kejari Lamteng semua kampung di Lamteng ini bisa menjadi kampung mandiri yang sebenarnya, bukan mandiri sebutanya saja. Tapi benar-benar bisa membangun memajukan kampungnya dari kampung itu sendiri.
Pandangan Apdesi : Audit Dana Desa Akibat Kepala Kampung Selalu Menuntut Hak, Kewajiban Tidak Terpenuhi
Dilain konteks, menanggapi adanya wacana Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Purbaya, yang berencana melakukan audit pengunaan Dana Desa. Menurut I Ketut Sugede, hal itu terjadi akibat dampak dari tidak bijaknya kawan-kawan kepala desa/kampung, dalam menanggapi tentang adanya peraturan PMK menteri keuangan nomor 81.
“Jika penilaian saya, pemerintah bukan membatasi, saya rasa tidak seperti itu. Nah ini kembali lagi bagaimana kinerja kepala kampung. Kalau kawan-kawan kepala kampung ini bekerja dengan disiplin mengikuti aturan dan tata caranya, pasti pembangunan desa/kampung akan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Di Lamteng ini dari 311 kampung itu cuma lima yang terdampak oleh peraturan menteri keuangan nomor 81, yang lainnya tidak. Ini adalah bukti bahwa Lamteng lebih mengikuti aturan dari binaan bapak Kadis PMK Fathul Arifin, dan juga sinergi dengan kejaksaan. Sebab, dari 2024 Kejari Lamteng, sudah turun ke kecamatan-kecamatan membina kami, dan itu sudah dilakukan.
Karena keterbatasan waktu memang belum secara keseluruhan pada waktu itu, kalau tidak salah ada 8 kecamatan yang belum bisa diberikan pembinaan oleh Kejari Lamteng khususnya dari Kasi Intel.
“Jadi saya rasa arahan bapak Presiden Prabowo ke Mentri Keuangan bapak Purbaya, untuk meng audit anggaran dana desa, terjadi akibat kurang bijaknya kepala kampung/desa, yang selalu lebih menuntut hak, itu yang kita lihat selama ini. Hak hak aja yang selalu dituntut tapi kewajiban kedisiplinan untuk menjalankan kewajiban itu belum sesuai dengan harapan pemerintah,” tuntasnya.
Dalam kegiatan silaturahmi bersama Apdesi ini, Kejari Lamteng juga turut mengundang Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan para rekan media.
Dimana dalam kegiatan tersebut, Kejari Lamteng bukan hanya sekedar membahas tentang transparansi Kepala Kampung dalam pengelolaan dana desa. Namun, juga menyampaikan hasil capaian kinerja selama 2025.

Kejari Lamteng Juara I dan III Prestasi Kinerja Bidang Intelijen
Rita mengatakan, bahwa selama kinerja 2025, Kejari Lamteng telah meraih prestasi juara I dan III di bidang Intelijen.
“Kita berikan ucapan selamat kepada Bidang Intelijen Alfa Dera bersama timnya, yang telah berhasil meraih peringkat I Prestasi Kinerja Bidang Intelijen se-wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung dan Peringkat III Inovasi dalam mendukung Akselerasi Asta Cita Presiden RI melalui pengisian Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Implementasi Petani Mitra Adhyaksa serta percepatan aktivasi Koperasi Desa/ kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa,” terangnya.
Kejari Lamteng Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp 7 Miliar Lebih
Selama kinerja priode 2025, Kejari Lamteng melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
“Selama periode Januari – Desember 2025, bidang Datun telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 7.203.696.113,” ungkapnya.
Selain itu, bidang Datun juga menunjukkan aktivitas yang tinggi dalam pemberian bantuan dan pelayanan hukum. Selama periode ini, Bidang Datun telah menerima total 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Bantuan Hukum Non Litigasi dari berbagai instansi, 162 (seratus enam puluh dua) kegiatan melalui aplikasi Halo JPN pelayanan hukum gratis.
Bidang Datun juga mendapat peringkat III atas Dedikasi dan Peran sebagai penggagas Program UMKM Mitra Adhyaksa (UMA) yang telah menghadirkan sinergi lintas sektor serta memberikan kontribusi nyata dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM lokal, sebagai bagian dari perwujudan Asta Cita presiden RI di kabupaten Lampung Tengah.
Pidsus Tangani 4 Perkara Tahap Penyidikan dan 6 Perkara Penuntutan
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum.
Setiap langkah dalam proses penyidikan dan penuntutan dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum selaras dengan arahan Jaksa Agung untuk menegakan hukum secara berintegritas Sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang telah melaksanakan Penyidikan terhadap tujuh (4) perkara, 6 perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan diantaranya :
1. Perkara Tindak Pidana Korupsi dibidang Cukai.
2. Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021.
3. Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
4. Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
5. Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
6. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan Dana Koni (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024.
Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat perkara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejumlah enam (5) perkara yang selanjutnya dilakukan Eksekusi, Adapun Bidang Pidsus telah Penyelamatan Aset / Kerugian Keuangan Negara melalui Pembayaran Uang Pengganti perkara TPK Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rezeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021 atas nama Terdakwa Andri Affandi Bin Topan Efendi (Alm) sebesar Rp. 185.531.820.58. dan Sita Eksekusi 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan (SHM No 1084) milik terpidana Endang Pristiwati Binti Pangkat Adiwiyono yang terletak di Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Kejari Lamteng Musnahkan 1.978 Barang Bukti Dari 328 Perkara Pidum
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan pengelolaan barang bukti secara tertib dan akuntabel melalui berbagai kegiatan, meliputi lima kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap 1.978 barang bukti dari 328 perkara pidana umum, serta pengembalian barang bukti berupa 270 barang bukti dari 133 perkara pidana umum dan tiga barang bukti dari satu perkara pidana khusus.
Dalam rangka penyelesaian barang bukti, dilaksanakan tiga kegiatan penjualan langsung dengan total penerimaan sebesar Rp17.040.000 (tujuh belas juta empat puluh ribu rupiah) serta satu kegiatan lelang online yang menghasilkan PNBP sebesar Rp44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah), uang rampasan sebesar Rp2.003.000 (dua juta tiga ribu rupiah), dan uang pengganti sebesar Rp185.531.821 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), sehingga total keseluruhan penerimaan mencapai Rp248.574.821 (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah). (red)












