INTAILAMPUNG.COM – LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung meminta pemerintah menghentikan operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasiran Jaya II, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Ketua LPAB, Sofyan AS, ST, Pemerintah dalam hal ini, BGN Pusat, Gubernur Lampung, dan Bupat Tulang Bawang (Tuba)i wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Pasiran Jaya II, lantaran diduga belum mengantongi izin operasional.
ironisnya, berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan setenpat, juga didapati dari 47 relawan, sebanyak 31 Orang relawan positif terjangkit Hepatitis A (HAV) dan TIFOID.
Selain itu, operasional Dapur SPPG juga diduga mendahului Izin dari dinas kesehatan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Hepatitis dan tifoid ini kan gampang menular melalui udara dan makanan, kalau tukang masak dan para pekerjanya saja sudah terjangkit penyakit tentunya penerima manfaat rawan tertular, jelas ini bukan perkara sepele mengingat ribuan anak yang akan menjadi korban,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi intailampung.com, Selasa (17/02/2026).
Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola SPPG yang berada dalam naungan Yayasan Harmoni Sejahtera Bersama itu, mulai dari penerimaan relawan, penyiapan bahan pangan, pengolahan makanan, hingga distribusi ke penerima manfaat.
Terkait standar operasional dapur penyedia MBG, Sofyan menyatakan, SPPG yang sudah dinyatakan siap operasional berarti telah memenuhi standar dari sisi perizinan, higienitas, peralatan, dan personel. Namun, dalam praktiknya SPPG Pasiran Jaya II belum memenuhi semua itu.
Kondisi tersebut menyebabkan makanan untuk menu MBG menjadi tidak berkualitas, bahkan cenderung berbahaya untuk dikonsumsi para siswa.
“Kondisi ini jelas menunjukan adanya dugaan kelalaian yang disengaja Dinas Kesehatan Tulang Bawang. Kenapa dilakukan pembiaran operasional meski telah mengetetahui puluhan relawan terjangkit penyakit menular. Tak hanya itu, pendirian dan operasional dapur SPPG tidak sesuai SOP, jadi SPPG Pasiran Jaya II wajib diberhentikan operasinya,” tegas Sofyan.
Jika terus berlanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, khususnya masyarakat sekitar dan para penerima manfaat.
“Relawan MBG diwajibkan sehat jasmani, rohani dan tidak diperkenankan menjadi relawan jika memiliki riwayat penyakit menular, ” timpalnya lagi.
Tak segan, Sofyan menuding adanya bekingan dari orang berpengaruh terhadap SPPG Pasiran Jaya II, sehingga meski menuai banyak masalah masih tetap bisa beroperasi.
Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan berjanji melaporkan temuan itu ke BGN agar dapat ditindaklanjuti. (*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat












