Komisi I DPRD Urai Benang Kusut Pergantian 4 Plt Kadis Pemkab Lamteng

Ket, Foto : Komisi I DPRD Lamteng mengelar RDP bersama Sekda dan pejabat terkait, perihal meminta penjelasan eksekutif atas pergantian empat Plt Kadis dilingkup Pemkab Lamteng, Selasa (7/4/2026).

INTAILAMPUNG.COM – Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) secara resmi dan terbuka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra, Kabag Hukum Riki Agusta, Kepala BKPSDM Thoherhan dan Kepala Inspektorat Tri Hendriyanto. Guna menindak lanjuti surat laporan Ketua Ormas Laskar Lamteng terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Sekda dalam pergantian 4 Plt Kepala Dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng beberapa waktu lalu.

Kegiatan RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lamteng Lucken Felario didampingi anggota Toni Sastra Jaya, Yulius Heri, Firdaus Ali dan perwakilan anggota Komisi III Syaifudin Basuni.

Dalam RDP cecaran pertanyaan dilontarkan oleh masing-masing anggota komisi guna mencari kebenaran informasi terkait dengan perombakan 4 Plt Kadis dilingkup Pemkab Lamteng yang diganti hanya dalam kurun waktu beberapa hari.

Salah satunya Anggota Komisi I Toni Sastra Jaya, yang menanyakan perihal SK pengangkatan atau pemberhentian dari masing-masing Plt Kadis yang bersangkutan.

“Karena laporan dari teman-teman Laskar Lampung Tengah yang di permasalahkan adalah pengangkatan dan pemberhentian, seharusnya dilakukan Bupati atau Plt Bupati bukan Sekda. Maka kami pengen tahu siapa yang bertandatangan, Sekda atau Plt Bupati,” ucap Toni Sastra Jaya, yang akrab disapa Tosa.

Perihal pertanyaan tersebut langsung dijawab Sekda Welly Adiwantra, ia mengatakan, bahwa mekanisme pengangkatan dan pergantian Plt Kepala OPD sudah sesuai aturan.

“Perlu kami luruskan dari laporan Laskar Lampung, bahwa telah kami sampaikan pengangkatan dan pergantian tersebut tidak perlu SK pemberhentian, tetapi sesuai dengan kurun waktu. Artinya dengan kurun waktu batasan maksimal tiga bulan boleh dilakukan pergantian kapan pun sesuai dengan kebutuhan,” ucap Sekda.

Menurutnya, jika dalam pengangkatan 4 Plt Kadis tersebut Sekda di laporkan dengan sangkaan, bahwa telah melampaui batasan kewenangan dari Plt Bupati, sebenarnya Sekda pun boleh-boleh saja melakukan pengangkatan Plt Kepala OPD. Kerena Sekda sebagai Pimpinan Kepegawaian Tinggi ASN, sesuai SE Kepala BKN bisa mengangkat Plt. Dan kebetulan yang tanda tangan disini adalah Plt Bupati.

“Jadi kami luruskan bahwa yang menandatangani juga Plt Bupati, bisa kami tunjukan. Sebenarnya tidak ada masalah baik itu yang tanda tangan Sekda maupun Plt Bupati. Dan kebetulan terkait pengangkatan 4 Plt Kadis tersebut di tanda tangani langsung oleh Plt Bupati,” terangnya.

Sekda Sebut Pergantian 4 Plt Kadis Sesuai Aturan

Dalam rapat RDP Sekda Welly Adiwantra mengatakan, bahwa pergantian 4 Plt Kadis di Pemkab Lamteng sudah melalui mekanisme pelaksanan yang sesuai dengan aturan.

Welly menjelaskan, bahwa ketentuan yang mengatur tentang penunjukan jabatan Plt terdapat pada surat edaran Kepala BKN No 1/SE/1/2021 tanggal 14 Februari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) dalam aspek kepegawaian antara lain.

Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksnakan tugas atau terdapat kekosongan pejabat, karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk menjamin kelancaran pelaksanan tugas maka pejabat pemerintah diatasnya agar menunjuk pejabat lain dilingkungan sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana harian.

Kemudian, baik pelaksana tugas maupun pelaksana harian memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan keputusan, tindakan strategis dan berdampak pada skup aspek kepegawaian.

Selanjutnya, Pegawai ASN yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh tidak perlu di lantik atau pun diambil sumpahnya.

Penunjukan ASN sebagai Plt atau Plh tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi yang memberikan mandat.

  Respon Aduan PHK Sepihak, Disnaker Lampung Panggil Management BRI

Plt atau Plh Kadis bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, ASN yang diperintah sebagai Plt atau Plh tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

Pengangkatan Plt atau Plh tidak boleh dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap diberikan sesuai dengan tunjangan jabatan definitifnya.

ASN/PNS yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt melaksnakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang apa bila diperlukan.

ASN/PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas atau pun Pelaksana. Hanya dapat ditunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian dalam jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

“Memperhatikan ketentuan tersebut, maka perlu kami sampaikan bahwa penunjukan SK Plt sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu melalui penerbitan surat perintah tugas oleh Plt Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian,” terang Sekda.

Menurutnya, pergantian Plt tidak harus memiliki batasan waktu, jadi boleh disesuaikan dengan keadaan situasi dan kondisi, kapan pun.

“Karena yang tidak boleh itu melampaui tiga bulan. Kalau, melampaui tiga bulan dia harus diperpanjang. Tapi kalau misalnya sehari, dua hari, tiga hari tidak ada masalah sesuai dengan kebutuhan. Dan pengganti Plt tersebut, paling lama bertugas maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang,” ungkapnya.

Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt adalah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat Administrator, setingkat dibawah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dilingkungan unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt adalah pejabat yang memiliki penilaian kinerja atau SKP minimal dengan katagori baik. “Jadi kalau SKP nya rendah tidak baik, itu tidak bisa di angkat sebagai Plt Kepala Dinas atau Kepala OPD,” jelasnya.

Pertimbangan penunjukan empat Plt Pejabat Tinggi Pratama atau Administrator (Eselon III) sebagai Plt antara lain :

Pertama saudari Elvita Maylani, ST., MM., yang bersangkutan adalah pejabat Administrator, atau teknis terkait Bina Marga dan besik pendidikannya sarjana teknik.

Diharapkan disini dapat melaksanakan tugas tugas Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah dengan lebih maksimal sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Selanjutnya pengangkatan, saudara Drs. Thoherhan, M.Si., yang bersangkutan merupakan Staf Ahli Bupati yang membidangi SDM dan memiliki pengalaman tugas di BKPSDM, karena beliau dulu lama pernah menjadi Sekretaris BKPSDM.

“Jadi artinya beliau sudah malang melintang di kepegawaian. Bahkan saya banyak belajar dengan beliau,” ujar Sekda.

Kemudian Muhammad Arnez, S.E., M.SI., yang bersangkutan merupakan Sekretaris Dinas yang memiliki besik pendidikan berlatar belakang ekonomi, sehingga diharapkan mampu memaksimalkan potensi potensi terkait Tupoksi Bapenda. Karena memang besiknya adalah sarjana ekonomi serta memiliki pangkat golongan yang sudah senior yaitu Pembina IV B.

Selanjutnya, saudara Rahmat Danil, S.E., yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Kepala Kesbangpol, dimana yang bersangkutan sebelumnya dari Kabid Ekonomi dan Pembangunan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balidbangda).

Terkait dengan pergantian di BMBK, dari Plt Kadis Elvita Maylani, ST., MM., kemudian diganti Rahmat Danil, S.E., dan dikembalikan lagi ke Plt sebelumnya. Karena berkaitan dengan pertimbangan teknis latar belakang pendidikan, itu yang menjadi bahan pertimbangan.

  Dishub Lamteng Gelar Razia Penertiban Angkutan

Berkaitan dengan itu, maka kemarin telah kita laksanakan pergantian sesuai kebutuhan organisasi dan penilaian dari pada PPK, dengan pertimbangan langkah penguatan kelembagaan dalam peningkatan program organisasi dalam pelaksanan pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah.

Komisi I DPRD Akan Lakukan Penelusuran dan Pengawasan Secara Intensif 

Anggota Komisi I Firdaus Ali mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD dalam RDP, perihal pergantian 4 Plt Kepala Dinas di lingkup Pemkab Lamteng.

Dimana menurut Firdaus Ali, secara pribadi berfikir bahwa ini adalah hak prerogatif eksekutif. Tapi setelah kita melaksanakan hearing, ternyata harus ada penelusuran yang lebih intensif dari DPRD. Yang mana DPRD harus lebih jerli dalam menyikapi persoalan perubahan nomenklatur dan pergeseran OPD eselon II.

Kesimpulannya dalam rapat tadi kami sudah merekomendasikan kepada pak Sekda (eksekutif) dan dinas, masalah ini harus segera dilaksanakan dan diselesaikan.

“Maka dari hasil ini nanti, kami akan melakukan rapat internal mendiskusikan langkah apa yang akan dilakukan dan ini akan kami laporkan kepada Pimpinan DPRD,” terang Firdaus Ali.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I Lucken Felario, bahwa dari hasil rapat RDP ini pihak Komisi I akan melakukan diskusi lebih lanjut dan hasil dari kesepakatan bersama akan dilaporkan kepada Pimpinan Ketua DPRD Lamteng Febriyantoni.

Toni Sastra Jaya menyimpulkan, dalam RDP bersama Sekda dan pejabat terkait, bahwa pergantian 4 Plt Kepala Dinas tidak ada aturan yang menyangkut batas minimal jabatan Plt, tetapi untuk batas maksimal adalah 3 bulan. Namun, apabila masih dibutuhkan organisasi jabatan Plt itu dapat ditambah 3 bulan, artinya batas maksimal jabatan Plt itu adalah 6 bulan.

“Apabila, dalam batas waktu 6 bulan masih dibutuhkan, maka Pemkab Lamteng, harus meminta rekomendasi dari Kemendagri untuk masa jabatan Plt itu lebih dari 6 bulan,” ungkap Tosa.

Artinya lanjut Tosa, setelah di gelar RDP bersama dengan Sekda dan pejabat terkait, Komisi l tidak menemukan pelanggaran dalam pergeseran 4 Plt Kadis yang dimaksud, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan secara intensif.

Ketua NGO JPK Koorda Lamteng Menduga Ada Cacat Hukum, Jabatan Plt Lebih 6 Bulan

Sementara, Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Nurwenda Ratu (Uncu wenda) menyampaikan, kritikannya soal adanya salah satu Plt Kepala Dinas BMBK Lamteng, yang diduga telah menjabat lebih dari 6 bulan.

“Menjadi pertanyaan apakah Pemkab Lamteng sudah memiliki rekomendasi dari Kemendagri terkait masa jabatan Plt Kadis BMBK, yang kami duga sudah melebihi batas maksimal jabatan sebagai Plt,” tegas Uncu dihadapan Ketua dan anggota Komisi l DPRD Lamteng.

Dalam hal ini Uncu Wenda, mendesak Komisi l untuk mengambil langkah, dan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan terkait hal tersebut.

Menurut Uncu, jika jabatan Plt Kadis BMBK yang sudah menjabat lebih enam bulan dan tidak adanya surat rekomendasi dari Kemendagri maka jabatan Plt Kadis BMBK Elvita Maylani, ST., MM., cacat hukum. Pasalnya, yang berangkutan diduga sudah mulai duduk menjabat sebagai Plt Kadis sekitar April 2025 lalu.

“Artinya, bila kita hitung masa jabatan Plt Kadis BMBK itu hampir 1 tahun. Untuk itu, saya mendesak Komisi I DPRD Lamteng untuk mempertanyakan hal ini kepada pihak terkait di Pemkab Lamteng. Jika persoalan ini tidak disikapi dengan tegas, maka saya yang akan bertindak tegas, dengan cara saya sendiri,” tegas uncu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *