INTAILAMPUNG.COM – Saat ini dr. UH melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan terus memonitor laporannya dengan LPD/895/XII/2025/SPKT Polda Lampung 1 Desember 2025. Dimana proses hukum telah berjalan.
Untuk saat ini, laporan tersebut masih dalam proses oleh Polda Lampung. Dimana pihak Kuasa Hukum dr UH terus memonitor perkembangan laporan tersebut.
Kuasa Hukum dr UH, Goenawan Prihantoro mengatakan bahwa saat ini ia bersama tim kantor Kuasa Hukum Goenawan Prihantoro dan Rekan terus memonitor perkembangan laporan yang telah dilaporkan ke Polda Lampung.
“Kita terus memonitor perkembangan laporan kami. Dimana kami menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Lampung ini,” kata Mas Goen sapaan akrabnya saat diwawancarai melalui via telepon WhatsApp, Selasa (22/04/2026).
Mas Goen mengatakan bahwa saat ini status oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah VBW masih status terlapor. Dimana proses hukum terus berjalan.
“Saat ini, oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah VBW statusnya masih terlapor belum tersangka. Nanti, kalau proses penyidikan telah selesai dan semua unsur terpenuhi. Maka, status terlapor bisa menjadi tersangka,” tegasnya.
Mas Goen menyampaikan bahwa saat ini ia bersama tim Kuasa Hukum Goenawan Prihantoro dan Rekan terus memantau atau monitor. “Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Apapun hasilnya nanti, kita hormati kinerja aparat kepolisian,” pungkasnya. (*)












