INTAILAMPUNG.COM – Keluarga seorang perempuan berinisial As (25) (berstatus istri orang), mengaku kecewa dan menyesalkan atas sikap seorang mahasiswa fakultas tehknik mesin semester Vlll Universitas Lampung, (Unila) berinisial, Ap (23) yang tidak menunjukkan sikap tanggung jawabnya setelah menghamili, As hingga dipaksa untuk aborsi.
Menurut penuturan keluarga korban, Hamzah Effendi yang menyatakan akan membawa persoalan ke ranah hukum, dan mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan, Ap (23).
“Sebelum kita melaporkan persoalan ini, kita akan meminta bantuan dan pendampingan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak, (PPA). Serta akan menemui pihak kampus Unila, mendesak untuk memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, Ap,” ujar, Hamzah mendampingi pihak keluarga korban, Jum’at (5/6/2026).
Menurutnya, meski korban, As di anggap sudah dewasa, namun hal yang di sesalkan pihak keluarga adalah, As masih berstatus istri sah orang. Dimana pelaku, Ap memaksa korban untuk menggugurkan kandungan.
Sementara, jelas tindak pidana pemaksaan Aborsi, ada aturan dan UU yang mengatur, dimana pelaku, Ap bisa dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
“Artinya, inti dari laporan kita bukan hanya soal pelaku tidak mau bertanggung jawab, tetapi soal dimana pelaku memaksa korban, As untuk menggugurkan kandungan tersebut,” tukas Hamzah.
Selain itu, menurut lrawan, yang juga keluarga korban menyebut, dalam hal ini pihaknya tidak mencari sensasi, hanya meminta keadilan dan tanggung jawab atas persoalan yang telah terjadi. Karena yang dirugikan di sini bukan hanya adik kami, tetapi juga bentuk kekerasan dalam pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku, Ap (23) terhadap korban.
“Dan kita pihak keluarga, akan mengumpulkan semua alat bukti, dan berkoordinasi dengan pihak PPA, dan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan minta pihak kampus dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, Ap, pungkas lrawan.
Sanksi kampus bagi mahasiswa yang menghamili perempuan meliputi skorsing akademik hingga dikeluarkan (Drop Out/DO). Kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) akan melakukan investigasi. Jika terbukti melakukan kekerasan seksual atau pemaksaan, pelaku juga dapat dijerat sanksi pidana.
Aturan ini berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur sanksi administratif perguruan tinggi terhadap tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan yang berstatus istri orang. (rki)












