Komisi I DPRD Lamteng Pangil KPUD Terkait Penataan Dapil dan Tatacara Penghitungan Suara

Lampung Tengah, Intailampung.com – Komisi I DPRD Lampung Tengah panggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) beserta jajarannya, Jumat 12 Januari 2018, kemarin.

Komisi I meminta KPUD Lamteng menjelaskan penataan daerah pemilihan (dapil), tata cara penghitungan dan pembagian suara pada Pemilihan Umum mendatang.

Ketua Komisi l DPRD Lamteng Hi. Rusliyanto mengatakan, pemanggilan KPUD bersifat sharing untuk mengetahui dapil pada Pemilu 2019. danldquo; Apalagi menurut Undang – Undang PKPUdannbsp; harus melalui tahapan terlebih dahulu,danrdquo; katanya.

Politisi PDIP Lamteng ini mengharapkan KPUD menambah dapil jika tidak melanggar Undang-Undang.” Jika tidak melanggar aturan kami minta ada penambahan dapil,” harapnya.dannbsp;

Sementara Ketua KPUD Lamteng Budi Hadi Yunanto mengatakan, asumsi DPRDdannbsp; dengan KPUD soal daerah pemilihan ada selesih perbedaan. Sehingga harus ada penyusunan terlebih dahulu sebelum disosialisasikan.

” Teknisnya kita berdiskusi dengan Komisi I DPRD Lamteng, berkenaan sosialisasi penataan dapil yang kita laksanakan beberapa waktu lalu. Sehingga apa yang menjadi diskusi ini tentunya tidak lepas dari tata cara penataan dapil dan tata cara penetapan jumlah nya,” ujar Budi kepada media usai rapat.

Namun asumsi yang disampaikan rekan-rekan Komisi I DPRD Lamteng, kata dia, berbeda pendapat dengan asumsi KPUD,dannbsp; sehingga ada mis komunikasi dan beda soal dalam tahapanya.dannbsp;

” Tahapanya kami masih proses penyusunan dan akan digelar besok tanggal 12-18 Januari. Tapi kawan-kawan Komisi I dalam sharing mempertegas sebenarnya sudah disusun atau belum. Sebab mereka beranggapan masalah daerah pemilihan sudah disusun.” ungkapnya.(Adv).dannbsp;

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *