Polres Lamteng Tangkap Dua Pelaku Curat dan Curas Yang Sering Resahkan Masayarakat

Lampung Tengah, Intailampung.com — Dua pelaku Curat dan Curas berhasil diamankan satuan Tekab Polres Lamteng.

Kasat Reskrim Lampung Tengah AKP Rezky Maulanadannbsp; menjelaskan, dua pelaku ini salah satunya merupakan residivis narkoba.dannbsp;

Nedi (18) warga Yukum Jaya Terbanggi Besar diketahui pernah melakukan pembobolan Rumah di saat pemiliknya tidak berada ditempat. “Modusnya, dengan merusak Pagar dan masuk melalui atap Genting. Kemudian membawa motor yang kebetulan kontak tidak disimpan,” ujar Rezki saat gelar ekspos di polres lamteng, Kamis,dannbsp; (25/1/2018).

Baca Juga

Nedi juga pernah membobol rumah salah seorang wargadannbsp; di jalan Kelapa Tujuh, Kelurahan Bandar Jaya Barat, dan berhasil membawa satu buah laptop.dannbsp;

“Atas tindak kejahatan yang pernah dilakukannya ini,dannbsp; kita akan jerat Nedi pelaku Curat dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 Tahun penjara,” tegasnya.dannbsp;

Untuk pelaku Curas, Kata Rezki,dannbsp;modus pelaku dengan memepet kendaraan korban dijalan di daerah Sido Waras Bumi Ratu Nuban, saat korban bawa motor berboncengan kebetulan hp dipegang. Sehingga pelaku langsung merampasnya.dannbsp;

“Untuk curas pelaku Tameys (24) warga Gotong royong,dannbsp; akan kita jerat pasal 365 ancaman 12 tahun penjaran,” terangnya.dannbsp;

Lebih ironi pelaku Curas dengan Tameys melakukan pejamberatan HP di jalan hanya untuk beli roko. “Saat ada pengendara motor lagi pegang HP saya langsung kejar dan merampas hpnya. Dandannbsp;baru kali ini saya lakukan tindakan kriminal, itu hanya sekedar beli rokok saja,” ucap tersangka. (intai).

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *