Dishub Lamteng daftarkan 35 tenaga non PNS ke BPJS Ketenagakarjaan
Lampung Tengah, Intailampung.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) daftarkan tenaga kerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS), masuk dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Lamteng Desrio Aref dannbsp;Yuga Saputra, S.Si.T., MT., mewakili Kepala Dishub Kompol Syukur Kersana, S.Sos., M.M., mengatakan, bahwa pendaftaran para pegawai non PNS ke BPJS Ketenagakerjaan ini, dimaksudkan agar ada jaminan dalam mereka bekerja.
danldquo;Jadi jika sewaktu-waktu mereka ada apa-apa saat bekerja. Misal pegawai parkir, ketabrak mobil saat bekerja, sudah ada jaminan yang menjamin para pekerja seperti ini,danrdquo; terangnya. Senin (2/4/2018).
Ini adalah gagasan yang sudah kita sepakati bersama, untuk membantu para tenaga non PNS Dishub Lamteng dalam mendapatkan jaminan kerja. Dimana yang kita usulkan ini tenaga kerja yang memang bekerja dari pagi hingga sore. Dan memang seharusnya mereka-mereka ini wajib mendapatkan jaminan tersebut.
danldquo;Nah, untuk pera tenaga non PNS Dishub yang kita daftarkan, Selasa (3/4/2018) sebanyak 35 orang. Terdiri dari tenaga parkir dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS),danrdquo; Jelasnya. (Intai).