Pemusnahan dilakukan Plt. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, Kapolres AKBP Slamet Wahyudi, dan Ketua PN Gunungsugih Syamsul Arief disaksikan jajaran Pemkab Lamteng, perwakilan kejaksaan, serta tokoh masyarakat dan agama. Jumat (20/4/2018).
Lampung Tengah, Intailampung.com danndash; Waspadai minuman keras (miras) oplosan, Kepolisian Resor Lampung Tengah dannbsp;(Polres Lamteng) lakukan pemusnahan ribuan miras, hasil penyitaan dari pedagang yang menjual miras tak berizin (Ilegal) di Lamteng.
Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam pemusnahan sebanyak 2.930 botol miras pabrikan berbagai macam merek dan 2.470 liter tuak dimusnahkan dengan alat berat. Untuk menghilangkan nilai dari barang tersebut, agar tidak bisa dipergunakan atau dijual lagi.
“Miras selama ini telah banyak memakan korban, sudah banyak buktinya, akibat miras oplosan,” ucap Slamet dalam peroses pemusnahan miras yang dilakukan di Polres Lamteng, Jum’at (20/4/2018).dannbsp;dannbsp;
Bahkan, kata Slamet, banyak miras yang tak terdata dan berizin di BPOM. Sehingga akibat miras oplosan banyak korban meninggal dunia. “Jadi apa pun alasannya, miras yang tak berizin kita angkut,” tegasnya.
Slamet berharap, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam membantasi maraknya peredaran miras dengan peraturan bupati (perbup). Sehingga baik peredaran miras pabrikan atau pun buatan/oplosan bisa dibatasi. “Bila diatur lewat perbup akan membatasi peredarannya. Begitu juga tuak yang banyak dikonsumsi masyarakat bawah karena murah. Ini juga perlu dibatasi,” ungkapnya.
Dikesempatan sama, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsugih Syamsul Arief, S.H., M.H., mengapresiasi kesungguhan aparat kepolisian memberantas peredaran miras. “Ini bukti aparat sunggguh-sungguh memberantas miras. Kita apresiasai,” katanya.
Syamsul melanjutkan,dannbsp; pemusnahan ini sebenarnya bukan hal yang penting. “Bukan pemusnahan ini yang penting. Tapi, edukasi. Ini memang perlu kerja sama berbagai sektor. Bukan hanya bisa menyebabkan kematian, tapi juga kerusakan organ tubuh. Kita harapkan jangan mengonsumsi minuman ini. Sebab, kita tak tahu pasti isinya,” ungkapnya.
Sementara Plt. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, S.Sos., menyatakan miras bukan mebuat tambah sehat, tapi tambah tak sehat. “Bukan tambah sehat. Tapi membuat sakit. Masalah miras, sudah ada perda-nya yang mengatur tata niaga. Tidak dilarang, hanya ada ketentuannya. Penjual harus juga harus berizin. Kandungan alkohol juga ada batasannya 5-7 persen,” katanya.
Sebenarnya, kata Loekman, para penjualnya ini yang perlu diawasi. “Penjual yang perlu diawasi. Kalau pengonsumsinya sulit. Butuh keasadaran masyarakat. Zaman sekarang ini terkadang halal, haram, hantam (H3). Pemusnahan ini prestasi yang perlu diapresiasi. Kita akan informasikan maraknya peredaran miras. Hanya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan hukum,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan Plt. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, Kapolres AKBP Slamet Wahyudi, dan Ketua PN Gunungsugih Syamsul Arief disaksikan jajaran Pemkab Lamteng, perwakilan kejaksaan, serta tokoh masyarakat dan agama.(Intai).