Mudahkan Layanan Perizinan, Pemkab Lamteng Launching Layanan Perizinan Secara Online

Lampung Tengah, Intailampung.com – Permudah layanan perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) melaunching pelayanan perijinan secara online.

Dalam acara Plt Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, S.Sos., secata resmi melaunching pelayanan perijinan online, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng. Rabu (25/4/2018).

Loekman mengatakan, bahwa program Pemkab Lamteng saat ini semakin membaik dalam pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha di Lamteng. Sebab, masyarakat bisa dengan mudah mengurus perizinan, karena dinas perijinan saat ini membuka pelayanan secara online bagi pelaku usaha yang ingin mengurus ijin-ijin usaha nya.

Baca Juga

“Pelayanan perijinan secara online ini, sebagai jawaban Pemkab Lamteng untuk masyarakat yang menganggap proses perizinan berbelit-belit. Namun ternyata tidak. Semoga terobosan ini menjadi daya tarik para investasi yang akan menanamkan modal di Lamteng. Karena kabupaten kita merupakan lahan subur bagi tumbuhnya investasi,” ucap Loekman.

Sesuai dengan Kepmendagri Nomor 138 Tahun 2017, dan menjadi kewenangan Kepala Daerah saat ini sudah dilimpahkan ke OPD yang membidangi perizinan dengan mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yaitu mekanisme yang menerima permohonan izin, memproses dan menerbitkannya di satu tempat saja sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke beberapa OPD, cukup datang ke Dinas Penanaman Modal Dan PTSP.

DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah selanjutnya diharapkan dapat menjadi lembaga pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi para pengusaha. Sehingga iklim investasi di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sejuk dan terbuka luas di semua bidang usaha, pada akhirnya laju pertumbuhan ekonomi akan naik secara baik dan maksimal.

Kepala BPMPTSP Lampung Tengah Helmi mengatakan, pemilik usaha yang akan membuat izin baru nantinya akan semakin mudah. Sebab, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan perizinan cukup dengan cara membuka website BKPSDM di internet.

  15 Jam Penyelidikan Tim Tekab 308 Polres Lamteng Berhasil Ungkap Pembunuh Abdulah Jauhari

danldquo;Layanan ini merupakan terobosan untuk memudahkan para pemilik usaha melengkapi perizinan dan memperpanjang izin yang sudah ada. Jadi, tinggal buka website kami dan bisa mengisi form yang ada di website tersebut,danrdquo; kata Helmi.

Pelayanan perizinan yang mudah dan cepat itu, kata Helmi, sebagai upaya untuk menghindari praktik percaloan dalam pengurusan perizinan. Untuk informasi lebih lanjut berkaitan dengan pelayanan perizinan, pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor BPMPTSP Lampung Tengah.

Perwakilan Kepala Dinas Satu Pintu Propinsi Lampung Arifin mengatakan, potensi kabupaten ini cukup bagus. Di tahun 2017 para pengusaha asing yang masuk ke Lampung Tengah mencapai 3 persen dan lokal sebesar 8 persen.

“Kedepan kita akan terus berupaya dengan pemerintah daerah bersama sama meningkatkan pelayanaan yang lebih baik, seperti adanya online ini bisa lebih mudah dan para pengusaha diluar akan bisa lebih tertarik dengan adanya perizinan seperti ini,” tutupnya. (Intai).

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *