Polres Lamteng Ancam Pelaku Curas 12 Tahun Penjara

Lampung Tengah, Intailampung.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah yang tergabung dalam Tekab 308 berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial HDS (27) warga Dusun I Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Lamteng, Minggu (08/04/2018) sekira pukul 10:00 WIB.

Pelaku HDS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/385-B/IV/2018/Polda Lampung/Res Lampung Tengah, tanggal 08 April 2018.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana, mewakili Kapolres AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, bahwa kronologis curas ini terjadi bermula dari korban atas nama Aden bersama kawannya pergi dari Lampung Timur menuju Lampung Utara. Setiba nya di Kampung Buyut Udik, korban dipepet pelaku HDS bersama kawannya dan diberhentikan didepan mushola.

“Setelah dijegat, pelaku meminta uang sebesar 150 ribu dan 2 unit Handphone milik korban. Karena Pelaku memukul teman korban dibagian pelipis sebelah kiri hingga memar, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.” terang Resky kepada media, Rabu (25/04/2018).

Mendapati laporan dari korban, Kasatdannbsp; Reskrim Polres Lampung Tengah langsung mengumpulkan Tekab 308 untuk melakukan penyelidikan. “Setelah diketahui ciri-ciri tersangka, kita langsung lakukan penggrebekan, dan alhamdulilah pelaku curas ini berhasil kita tangkap,” Kata Resky.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasaldannbsp; 365 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12dannbsp; tahun Penjara. Dan untuk pelaku yang lain saat ini masih dalam pengejaran Polres Lampung Tengah.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Resky Maulana.(Intai).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *