tekab-983
Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran, bersama Tekab 308

Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran, bersama Tekab 308 Polsek Kedondong dan Sat Intelkam Polres Pesawaran Polda Lampung. Berhasil menangkap dua orang Pelaku kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan satu orang pelaku penadah.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, M.H., mengungkapkan, pada Sabtu (25/8/2018-red) sekira pukul 17.00 Wib, Team Gabungan Sikat Krakatau 2018 yakni Tekab 308 Polsek Kedondong, Tekab 308 Polres Pesawaran dan Sat Intelkam Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan LP nomor : LP/513- B /VIII / 2018/Res Pesawaran / Sek Kedondong, tanggal 25 Agustus 2018 tentang terjadinya tindak pidana Curat.

“Ya kemarin Team Gabungan Sikat krakatau 2018, telah berhasil mengamankan HD (43) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan dan IR (35) Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, kedua pelaku ini melakukan curat di kenakan pasal 363 KUHP. Kemudian ikut diamankan JS (39) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dia selaku penadah kita kenakan pasal 480 KUHP,” jelas Kapolres, Minggu, (26/8).

Modus Baru danldquo;Begaldanrdquo; Curi Motor, Alasan Diminta Ikut Ke Rumah Rt, Korban Diturunkan Dijalan Motor Dibawa Kabur

Syaiful menjelaskan, modus kedua pelaku menjalankan beraksi pada Jum’at (24/8-red) kemarin, di Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong menggunakan R2 Yamaha Vega menghampiri korban Fahmi Aziz (14) wargadannbsp; Dusun Kampung Masjid, Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, yang sedang mencari rumput. Kemudian salah satu pelaku memaksa korban untuk ikut dengan pelaku ke rumah RT dan meminta kunci kontak sepeda motor yang dibawa oleh korban. Kemudian membonceng korban, lalu Korban diturunkan oleh pelaku ditengah jalan dan disuruh menunggu dengan alasan pelaku hendak membeli pulsa, namun setelah ditunggu pelaku tidak juga datang.

  Pemkab Lamteng Bersama Forkopimda Operasi Yustisi Prokes

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit R2 sepeda motor Yamaha Mio J warna merah nopol : BE 5675 RK, An Arifin dan 1 (satu) unit R2 sepedah motor Yamaha Vega ZR warna merah nopol : BE 4359 RE, telah di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Al/Intai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.